JAKARTA, KOMPAS - Mantan Kepala Polda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Sofyan Jacob yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, masih menjalani pemeriksaan di markas Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019). Sofyan sempat mengaku sakit, namun pemeriksaan tetap dilanjutkan. Hingga pukul 21.30, pemeriksaan terhadap Sofyan belum berakhir.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menuturkan, Sofyan hadir sekitar pukul 10.00 dan langsung menuju ruang pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Hak-hak tersangka kita berikan contohnya makan siang, shalat, semua kita siapkan. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan kembali setelah hak-hak yang bersangkutan diberikan,” ujar Argo.
Argo mengatakan, awalnya Sofyan mengaku sakit namun kemudian yang bersangkutan dapat memberikan keterangan. Kondisi kesehatan Sofyan telah diperiksa oleh dokter.
Mengenai kemungkinan penahanan terhadap Sofyan, Argo mengatakan penahanan tersangka adalah subyektifitas penyidik. “Kita tunggu saja,” imbuhnya.
Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani mengungkapkan, pidato Sofyan di Jalan Kertanegara pada 17 April 2019 belum memenuhi unsur kualifikasi pasal-pasal yang disangkakan.
“Harus dipastikan betul dua alat bukti itu sudah betul dan harus diikuti dengan permulaan perbuatan. Kalau dalam diskusi, pernyataan, masih bisa diperdebatkan. Banyak ahli pidana menyatakan tidak masuk kualifikasi makar. Ini kan kebebasan berserikat, berekspresi,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, Sofyan bukan bagian dari tim kampanye paslon 02, tetapi bagian dari relawan yang punya jaringan dari Aceh hingga Merauke. Sofyan bermaksud menenangkan setelah muncul hasil penghitungan cepat. Sofyan mengimbau agar tetap tenang, tidak melakukan tindakan anarkistis, dan mengikuti hasil penghitungan manual.
Sementara itu, Muhammad Yuntri selaku kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, mengatakan, Kivlan diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka HM, Senin (17/6) di Polda Metro Jaya mulai pukul 11.00 hingga pukul 20.30. Pemeriksaan tersebut terkait aliran dana dari HM.
Menurut Yuntri, aliran dana tidak berhubungan dengan pembelian senjata dan rencana pembunuhan. Rencananya, kesaksian para tersangka lainnya akan dikonfrontasi dengan kesaksian Kivlan mengenai aliran dana dari HM hari Selasa ini.
Ujaran kebencian
Argo menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Rifky Umar alias Ustaz Lancip ke tahap penyidikan. Yang bersangkutan mengatakan dalam video yang viral bahwa korban meninggal kerusuhan pasca pemilu mencapai puluhan orang.
“Untuk hari ini kita jadwalkan pemeriksaan atau klarifikasi Pak Ahmad Rifky. Jadi sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir. Dari penyidik setelah melakukan gelar perkara dinaikan menjadi penyidikan dan nanti akan kita panggil sebagai saksi,” ujarnya.
Argo mengatakan, Ahmad Rifky sudah dua kali tidak hadir untuk klarifikasi. Penyidik telah memeriksa para saksi dan melakukan gelar perkara, kemudian menaikkan ke tahap penyidikan.