logo Kompas.id
UtamaJerat Massal Tekfin Ilegal
Iklan

Jerat Massal Tekfin Ilegal

Oleh
BKY/IGA/ILO
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cLdbQU58GDktNzYbpIo645jbr18=/1024x1030/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190616-GKT-Perbandingan-Pinjaman-Tekfin-Perbankan-mumed_1560684405.png

JAKARTA, KOMPAS - Dalam dua tahun terakhir, bisnis teknologi finansial ilegal marak bermunculan di Tanah Air. Lewat aplikasi maupun situs, mereka menawarkan proses cepat pencairan pinjaman tunai dengan menyasar masyarakat yang minim pengetahuan keuangan digital. Jebakan massal sarat risiko pun menanti.

Hingga akhir April 2019, Satuan Tugas Waspada Investasi telah memblokir 947 entitas teknologi finansial berjenis pinjaman antarpihak (peer to peer lending) tak berizin. Dari jumlah yang ditutup, 404 entitas di antaranya diblokir pada Juli hingga Desember 2018 dan 543 entitas ditutup pada periode Januari hingga April tahun ini.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000