JAKARTA, KOMPAS — Kapal ikan asing ilegal masih mengintai perairan Indonesia. Selama Januari hingga pertengahan Juni 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 33 kapal ikan asing asal negara tetangga.
Akhir pekan lalu, aparat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 kapal ikan berbendera Malaysia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman membenarkan, kapal asing masih mengincar perairan Indonesia.
”Pengawasan harus ditingkatkan serta bersinergi dengan semua unsur penegak hukum di laut,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/6/2019).
Kapal ikan berbendera Malaysia, yaitu KM KHF 1786, ditangkap Kapal Pengawas Hiu 12 di zona ekonomi ekslusif Indonesia, Selat Malaka, Sabtu (15/6/2019). Kapal ikan itu dinakhodai warga negara Thailand dengan empat anak buah kapal berkewarganegaraan Myanmar.
Kapal tersebut menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap pukat harimau. Padahal, alat tangkap itu dilarang Pemerintah Indonesia karena merusak sumber daya. Kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo, Aceh, untuk disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kapal asing masih mengincar perairan Indonesia.
Nelayan RI dipulangkan
Sementara itu, pekan lalu, KKP bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memfasilitasi pemulangan empat nelayan Indonesia yang ditangkap otoritas Pemerintah Australia atas dugaan menangkap ikan ilegal di perairan Australia pada 24 Mei 2019. Keempat nelayan itu tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, Sabtu.
Agus menambahkan, empat nelayan itu adalah awak kapal KM Barcelona asal Indonesia yang berukuran 9 gros ton (GT). Keempat nelayan tersebut dipulangkan ke Indonesia dengan pertimbangan masih di bawah umur, yaitu S (17 th), RAG (17 th), SR (13 th), dan Eta (17 th).
Adapun tiga awak kapal KM Barcelona lainnya masih diperiksa otoritas Australia.
Pada 2019, KKP bersama-sama Kemlu telah memulangkan 94 nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri. Jumlah itu terdiri dari 11 orang yang dipulangkan dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 18 orang dari Australia.
Secara terpisah, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Muhammad Abdi Suhufan menyampaikan, Indonesia menjadi korban pencurian ikan nelayan kapal ikan asing. Namun, Indonesia juga disorot sebagai negara asal nelayan pelaku perikanan ilegal.
Abdi menambahkan, kapal ikan asing ilegal yang menangkap ikan di perairan Indonesia umumnya berukuran besar, di atas 30 GT, dan dilengkapi perlengkapan teknologi. Sebaliknya, nelayan asal Indonesia yang ditangkap di negara lain umumnya menggunakan kapal skala kecil dan ditengarai melintasi batas perairan.
Berdasarkan data KKP, sejak Oktober 2014 hingga Mei 2019, sebanyak 516 kapal ikan ilegal ditenggelamkan. (LKT)