KPU dan Pihak Jokowi-Amin Sampaikan Keterangan Besok
Oleh
PRADIPTA PANDU/SATRIO WISANGGENI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Mahkamah Konstitusi atau MK akan kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 besok, Selasa (18/6/2019) di Gedung MK, Jakarta. Agenda sidang besok adalah mendengarkan keterangan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum dan dua pihak terkait yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum dan pasangan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso, Senin (11/6/2019) di Jakarta, mengatakan, secara keseluruhan sidang lanjutan sengketa Pilpres besok tidak memiliki perbedaan teknis yang signifikan dari sidang perdana pada Jumat (14/6) lalu. Adapun hal mendasar yang membedakan antara sidang perdana dan sidang besok yakni agenda yang akan dipersidangkan.
Agenda sidang perdana adalah mendengarkan pokok permohonan dari Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diketuai Bambang Widjojanto sebagai pihak pemohon. Sementara agenda sidang lanjutan besok yaitu mendengarkan keterangan KPU sebagai pihak termohon dan Bawaslu serta Tim Hukum Jokowi-Amin sebagai pihak terkait.
Pada sidang perdana, majelis hakim memberikan waktu kepada pihak termohon dan terkait untuk memperbaiki jawaban masing-masing hingga Selasa besok. Hal ini menyusul adanya tambahan atau perbaikan pokok permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi pada 10 Juni lalu.
Anggota KPU Hasyim Asyari mengatakan, saat ini KPU masih melakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan daftar alat bukti (DAB). KPU akan menyerahkan jawaban terhadap permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi di Kantor Kepaniteraan MK pada Selasa.
Hasyim menegaskan, KPU sebagai pihak termohon telah siap menjawab segala tuduhan yang disampaikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019.
KPU akan menyerahkan jawaban terhadap permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi di Kantor Kepaniteraan MK pada Selasa.
Kuasa Hukum KPU dari AnP Law Firm Ali Nurdin menyatakan bahwa dalil perbaikan permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Sandi dapat dengan mudah dijawab oleh Tim Hukum KPU dengan keterangan saksi maupun alat bukti. Namun, dia menilai banyak dalil permohonan yang tidak jelas dan membingungkan yang ditujukan ke KPU.
Ali mencontohkan, salah satu dalil dari Tim Hukum Prabowo-Sandi yang tidak jelas yaitu hasil perolehan suara akhir pilpres. Dalam dalil itu Tim Hukum Prabowo-Sandi menyatakan bahwa Prabowo-Sandi menang dengan raihan suara nasional sebanyak 52 persen, sedangkan Jokowi-Amin 48 persen. Dalil itu membingungkan karena tidak jelas asal dari penghitungan tersebut.
Menepis
Sementara itu, dalam konferensi pers di Posko Cemara, Jakarta, Ketua Tim Hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan jawaban sesuai dengan pokok permohonan dari pemohon. Jawaban berupa dokumen fisik tersebut telah disampaikan Tim Hukum Jokowi-Amin kepada panitera MK pada Senin sore.
Meski demikian, Yusril tidak memaparkan isi jawaban permohonan yang disiapkan timnya untuk menghadapi persidangan besok. Namun, dia menegaskan bahwa inti dari jawaban itu dibuat untuk menepis semua pokok permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Sandi.
"Sebelumnya kami menyiapkan jawaban sesuai dokumen yang diregistrasi MK pada 24 Mei lalu, tetapi faktanya yang dibacakan saat persidangan lebih luas dibandingkan yang diregistrasi. Dalam jawaban terbaru ini petitum kami tetap satu yaitu menolak gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi," ujarnya.
Selain itu, Yusril juga menilai, permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi lebih banyak ditujukan untuk Jokowi-Amin sebagai pihak terkait. Padahal, pokok permohonan sengketa Pilpres itu seharusnya lebih banyak ditujukan untuk KPU selaku termohon.
Sementara, Tim Hukum Prabowo-Sandi pada Senin sore kembali menyampaikan sejumlah alat bukti ke MK. Bambang Widjojanto mengatakan, salah satu alat bukti yang disampaikan yaitu salinan formulir penghitungan suara atau C1 plano dari berbagai daerah.
“Bukti yang kami serahkan ini juga sebetulnya membuka laporan dan video dari masyarakat soal kecurangan pemilu. Laporan tersebut kami konsolidasikan, dibuat narasi dari berbagai hal dan kami klasifikasikan,” katanya.