logo Kompas.id
UtamaWalhi: Aktivitas di Pulau D...
Iklan

Walhi: Aktivitas di Pulau D Harus Dihentikan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menilai penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D atau Pantai Maju, pulau reklamasi di Teluk Jakarta, tidak tepat. Itu karena aturan terkait tata ruang kawasan di pantai utara Jakarta masih belum selesai.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YVbsKdOXoUljxBar1Nz6C1iOocI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FWhatsApp-Image-2019-06-17-at-17.52.40_1560768872.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menunjukkan peta Pulau D seusai konferensi pers ”Diam-diam IMB Reklamasi Teluk Jakarta”, di Jakarta, Senin (17/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menilai penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D atau Pantai Maju, pulau reklamasi di Teluk Jakarta, tidak tepat. Itu karena aturan terkait tata ruang kawasan di pantai utara Jakarta masih belum selesai. Untuk itu, segala aktivitas di pulau reklamasi perlu dihentikan sampai ada dasar hukum yang jelas.

Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi dalam konferensi pers ”Diam-diam IMB Reklamasi Teluk Jakarta”, di Jakarta, Senin (17/6/2019), mengatakan, komitmen Pemerintah Provinsi DKI menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta seharusnya diikuti dengan menghentikan segala aktivitas di atas pulau-pulau reklamasi yang sudah terbangun. Apalagi, dasar hukum terkait proyek reklamasi itu juga belum ada.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000