logo Kompas.id
Utama48 Perusahaan Batubara...
Iklan

48 Perusahaan Batubara Terancam Sanksi

Oleh
· 2 menit baca

BANJARBARU, KOMPAS Sebanyak 48 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan batubara di Kalimantan Selatan masih kurang dalam pembayaran dana jaminan reklamasi pascatambang. Perusahaan-perusahaan itu terancam sanksi jika tidak memenuhi kewajiban sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel Isharwanto di Banjarbaru, Senin (17/6/2019), mengemukakan, pihaknya sudah memberi peringatan kepada 48 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara. Mereka diminta segera membayar dana jaminan reklamasi sesuai dengan dokumen rencana reklamasi yang telah dibuat setiap perusahaan. Total kurang bayar dari 48 perusahaan IUP batubara itu masih sekitar Rp 138 miliar.

”Kami memberi batas waktu kepada perusahaan untuk membayar dana jaminan reklamasi sampai 31 Juli 2019. Jika tidak membayar penuh, sanksinya tidak bisa menjual batubara,” kata Isharwanto.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000