BANJARBARU, KOMPAS Sebanyak 48 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan batubara di Kalimantan Selatan masih kurang dalam pembayaran dana jaminan reklamasi pascatambang. Perusahaan-perusahaan itu terancam sanksi jika tidak memenuhi kewajiban sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel Isharwanto di Banjarbaru, Senin (17/6/2019), mengemukakan, pihaknya sudah memberi peringatan kepada 48 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara. Mereka diminta segera membayar dana jaminan reklamasi sesuai dengan dokumen rencana reklamasi yang telah dibuat setiap perusahaan. Total kurang bayar dari 48 perusahaan IUP batubara itu masih sekitar Rp 138 miliar.
”Kami memberi batas waktu kepada perusahaan untuk membayar dana jaminan reklamasi sampai 31 Juli 2019. Jika tidak membayar penuh, sanksinya tidak bisa menjual batubara,” kata Isharwanto.
Untuk dana jaminan reklamasi, setiap perusahaan IUP batubara wajib membayar Rp 90 juta sampai Rp 110 juta per hektar. Dana itu akan digunakan untuk mereklamasi lahan bekas tambang jika perusahaan abai terhadap kewajiban reklamasi.
Dana jaminan akan dikembalikan jika perusahaan telah melakukan dengan benar, Peringatan dan sanksi bagi perusahaan IUP batubara merupakan bagian dari pembenahan IUP batubara di Kalsel sejak kewenangan atas pertambangan dilimpahkan dari kabupaten ke provinsi efektif sejak 1 Januari 2017.
”Sejak dilimpahkan ke provinsi, ada 595 IUP yang dicabut. Meski masih ada perusahaan yang kurang bayar, dana jaminan reklamasi meningkat dari Rp 103 miliar dan 3.000 dollar AS menjadi Rp 408 miliar dan 2 juta dollar AS,” ucapnya.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel Gunawan Harjito menambahkan, setiap perusahaan wajib membayar penuh dana jaminan itu untuk lima tahun pertama operasi produksi sesuai luas lahan yang ditambang. Setelah memasuki lima tahun kedua, perusahaan baru bisa membayarnya per tahun.
”Reklamasi itu untuk menata dan memulihkan lahan sesuai peruntukan,” katanya. Tambang itu, tambah Gunawan, bukan warisan, melainkan titipan. Oleh karena itu, lahan bekas tambang harus direklamasi supaya tetap produktif untuk generasi selanjutnya. (JUM)