Bawaslu: Pengawasan hingga Penindakan Dilakukan Konsisten
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu memberikan jawaban dari pokok permohonan pemohon dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi. Bawaslu menyatakan bahwa semua tugas dan fungsi pengawasan hingga penindakan proses pemilu dilakukan secara konsisten.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu memberikan jawaban dari pokok permohonan pemohon dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi. Bawaslu menyatakan bahwa semua tugas dan fungsi pengawasan hingga penindakan proses pemilu dilakukan secara konsisten.
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019), digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon dan pihak terkait. Sidang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan didampingi delapan hakim konstitusi lain.
Sebagai pihak terkait, Bawaslu yang diwakili langsung Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Fritz Edward Siregar menyampaikan jawaban di hadapan majelis hakim.
Abhan memberikan jawabannya seusai pemaparan dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili pengacara Ali Nurdin dan pihak terkait lainnya, yaitu pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang diwakili Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim hukum.
Dalam paparannya, Abhan menyatakan bahwa Bawaslu memberikan keterangan yang mencakup empat hal sesuai tugas dan fungsi Bawaslu. Abhan juga memastikan Bawaslu selalu konsisten mengadili aduan pelanggaran pemilu sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun keterangan yang disampaikan Bawaslu yakni terkait hasil pengawasan Pemilu 2019, terutama terkait pilpres, mulai dari proses kampanye hingga rekapitulasi surat suara. Kedua, keterangan yang disampaikan Bawaslu terkait tindak lanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2019.
Keterangan ketiga terkait jawaban yang menjadi pokok-pokok atau dalil pemohon. Sementara keterangan terakhir yang disampaikan Bawaslu mengenai jumlah dan jenis pelanggaraan berkaitan dengan dalil pemohon.
Selain itu, Abhan juga menyatakan, Bawaslu tidak melakukan diskriminasi penegakan hukum dalam mengawasi proses pemilu. Hal itu dibuktikan Bawaslu saat memberikan sanksi kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo karena berkampanye calon anggota legislatif tanpa melakukan cuti.
”Kami juga memberikan sanksi teguran dan ingatkan terlapor sebagai pelaksana kampanye nasional agar tidak mengulangi keikutsertaan kampanye tanpa cuti dari atasan. Ini adalah bentuk konsistensi Bawaslu,” ujar Abhan.
Jumlah saksi
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 yang dimulai pukul 09.00 tersebut selesai pukul 17.26 WIB. Sebelum sidang ditutup, Anwar Usman menyampaikan bahwa sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari masing-masing pihak serta pengesahan alat bukti tambahan digelar besok, Rabu (19/6/2019), pukul 09.00.
Hakim konstitusi Suhartoyo menegaskan, sesuai keputusan dari rapat permusyawaratan hakim (RPH) beberapa waktu lalu, jumlah saksi yang dihadirkan masing-masing pihak berjumlah 15 orang dan 2 ahli. Menurut Suhartoyo, MK membatasi jumlah saksi agar majelis hakim dapat memeriksa setiap saksi secara maksimal.
”Kalau kami tidak membatasi jumlah saksi, kami tidak bisa memeriksa semua saksi secara maksimal. Ini karena MK ingin menggali kualitas dari pernyataan saksi tersebut,” ujarnya.