logo Kompas.id
UtamaJokowi-Amin: Pelanggaran...
Iklan

Jokowi-Amin: Pelanggaran Pemilu Bukan Wewenang MK

Tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma’aruf Amin menyampaikan tanggapan terhadap permohonan gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kuasa hukum Jokowi-Amin, I Wayan Sudirta, menilai, pelanggaran pemilu bukan wewenang Mahkamah Konstitusi.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YBQIZ1snGgY4fU-7nG3X4C3wc1M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190618kum8_1560832009.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Suasana sidang lanjutan sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres yang dimohonkan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma’aruf Amin menyampaikan tanggapan terhadap permohonan gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kuasa hukum Jokowi-Amin, I Wayan Sudirta, menilai, pelanggaran pemilu bukan wewenang Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, pada sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 14 Juni 2019, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu Presiden 2019. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Jokowi-Amin atau setidaknya dilakukan pemilu diulang.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000