Kepulauan Seribu Jadi Tujuan Baru Peredaran Narkoba
Oleh
Stefanus ato
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya mensinyalir ada pergeseran pengedaran narkoba dari Jakarta daratan ke Kepulauan Seribu. Kepulauan itu kini berkembang menjadi kawasan penginapan dan rekreasi sehingga sering disalahgunakan oleh wisatawan untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.
"Tahun ini ada dua kasus yang diungkap di pulau. Kami sinyalir ada pengedar dan pengguna di sana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, pada Selasa (18/6/2019), di Jakarta Utara.
Aparat Kepolisian Resor Metro Kepulauan Seribu akan rutin memantau sejumlah tempat di Kepulauan Seribu terutama pulau-pulau yang menjadi tempat penginapan dan berekreasi bagi wisatawan saat malam hari. Upaya pencegahan juga dilakukan dengan memutus jaringan peredaran saat masih di darat.
Pada Selasa siang, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Kepulauan Seribu merilis kasus percobaan peredaran narkoba ke Kepulauan Seribu yang digagalkan pada 3 Juni 2019. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial R (22) asal Aceh, dengan alat bukti narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram.
"Barang itu dari luar Jakarta atau dari Aceh. Kami mendapatkan informasi pelaku ini baru satu bulan ada di sini dan tinggal di Tangerang Selatan," kata Argo.
R diperintahkan atasannya berinisial OJ di Aceh untuk datang ke Jakarta tanpa memberitahukan alasan dari permintaan itu. Saat di Jakarta, R diminta OJ menuju ke sebuah hotel di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Di sana dia bertemu dengan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang menyerahkan sebuah tas berisi narkotika jenis sabu.
"Jadi tersangka ini memang tidak punya pekerjaan. Jadi, kalau narkoba itu bisa diedarkan ke Kepulaun Seribu, dia dibayar Rp 10 juta per kilogram sabu," ujar Argo.
Meski sabu itu didapatkan dari WNA Nigeria, Argo, mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan jaringan internasional. Adapun R dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, pada malam tahun baru 2019, aparat Polres Metro Kepulauan Seribu juga menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 66 gram. Narkotika yang diseludupkan oleh empat orang tersangka itu rencananya akan diedarkan kepada wisatawan yang menggelar pesta tahun baru.