logo Kompas.id
UtamaPajak Perusahaan Digital
Iklan

Pajak Perusahaan Digital

Oleh
A Prasetyantoko, Pengajar di Unika Atma Jaya, Jakarta
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/USUwyn7zx_WEWxBWApdR2_STsao=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F473250_getattachment6e0e3c84-9a62-4af1-8423-5778ddbaadb1464635-720x720_1550028037.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

A PrasetyantokoRektor Unika Atma Jaya JakartaKompas/Heru Sri Kumoro (KUM)12-09-2017

Beberapa tahun terakhir, pajak perusahaan digital menjadi diskusi hangat di banyak negara, termasuk Indonesia. Di Eropa, para otoritas pajak mempersoalkan, mengapa masyarakat biasa sulit menghindari pajak, sementara raksasa digital dengan leluasa melakukannya. Bahkan, Amazon, Facebook, Uber, eBay dan Google telah mempekerjakan ribuan ahli untuk melihat celah hukum agar bisa menghindari atau mengurangi pajak (The Guardian, 3/2/2019).

Keresahan tersebut mengerucut dalam pertemuan setingkat menteri G-20 di Fokuoka, Jepang, baru-baru ini dalam salah satu butir kesepakatan bersama. Pada 2020, ditargetkan sudah ada kebijakan pajak lintas negara bagi perusahaan digital. Jika terlaksana, tahun depan perusahaan digital akan menanggung beban lebih tinggi daripada sebelumnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000