Penyerang Sopir Bus Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi menetapkan Amsor (29) sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun di Tol Cikopo-Palimanan yang mengakibatkan 12 orang tewas, Senin (17/6/2019) dini hari. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER, KOMPAS — Polisi menetapkan Amsor (29) sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cikopo-Palimanan yang mengakibatkan 12 orang tewas, Senin (17/6/2019) dini hari. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka dikenai Pasal 338 subsider Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ”Tetapi, sampai saat ini tersangka belum dapat diminta keterangan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa.
Amsor adalah salah satu penumpang bus Safari. Dia diduga pemicu kecelakaan maut dengan menyerang pengemudi bus. Hingga Selasa siang, Amsor masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Cirebon, Jabar. Dia mengalami luka parah di paru-paru.
Kecelakaan bermula ketika bus Safari bernomor polisi H 1469 CB melaju di jalur A dari arah Jakarta menuju Cirebon. Amsor yang merupakan penumpang bus diduga menyerang sopir Roni Mart Tampubolon (38) sehingga bus hilang kendali.
Bus lantas meluncur ke jalur B (Cirebon-Jakarta) dan menabrak dua kendaraan lain. Roni turut menjadi korban tewas dalam kejadian itu. Selain korban tewas, juga terdapat 11 korban luka berat dan 32 orang luka ringan.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri Agus Priyono (49) dan Winda (48) yang merupakan penumpang bus Safari. Keduanya duduk tepat di belakang sopir.
Trunoyudo mengatakan, dari keterangan saksi, sebelum terjadi kecelakaan, sopir sedang menelepon seseorang. Kemudian, seorang penumpang menyerang sopir dari belakang sehingga bus hilang kendali.
Ketika ditunjukkan foto Amsor, kedua saksi mengiyakan bahwa orang difoto itu yang menyerang sopir.
”Ketika ditunjukkan foto Amsor, kedua saksi mengiyakan bahwa orang difoto itu yang menyerang sopir,” ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi mengatakan, Amsor mengaku merasa terancam karena mendengar akan dibunuh dalam percakapan sopir di telepon.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Atik Suswanti mengatakan, pihaknya masih menunggu kesehatan Amsor membaik untuk dimintai keterangan. ”Kemarin, saat ditanya, dia muntah-muntah,” ujarnya.
Menurut Atik, kesalahan manusia menjadi penyebab utama kecelakaan itu. Surat-surat kendaraan lengkap. Kondisi jalan pada saat kejadian juga kering. Namun, jalan bergelombang dan tidak adanya pembatas menambah risiko kecelakaan. Sebab, kendaraan bisa menerobos ke jalur berlawanan.
”Bus melaju hampir 100 meter di jalur berlawanan. Jadi, pengendara harus berhati-hati karena kecelakaan di Tol Cipali berisiko fatal,” ucapnya.
Perbaikan infrastruktur
Pemimpin investigasi kecelakaan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Achmad Wildan berujar, infrastruktur yang efektif dan efisien di Tol Cipali diperlukan untuk mengurangi potensi kecelakaan. ”Kami masih mendiskusikan infrastruktur terbaik yang akan direkomendasikan,” ujarnya.
Wildan menambahkan, kecelakaan akibat penyerangan sopir itu menjadi evaluasi besar untuk keamanan sopir angkutan umum. Dibutuhkan batas antara penumpang dan pengemudi untuk menghindari terjadinya hal serupa.
”Kecelakaan ini membuktikan area pengemudi harus steril dari penumpang. Pembatas itu diperlukan sehingga sopir tidak terganggu selama mengemudi,” ucapnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperbaiki infrastruktur dan menambah fasilitas di Tol Cipali. Dia juga berharap pengemudi dapat menjaga kecepatan untuk menghindari kecelakaan.
”Infrastruktur menjadi wewenang Kementerian PUPR. Kami bersama operator tol dan pemerintah daerah akan mengevaluasi jalan tol ini. Nanti akan dilihat, apa saja yang perlu diperbaiki dan ditambah,” ujarnya.