logo Kompas.id
UtamaPenyerang Sopir Bus Terancam...
Iklan

Penyerang Sopir Bus Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi menetapkan Amsor (29) sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun di Tol Cikopo-Palimanan yang mengakibatkan 12 orang tewas, Senin (17/6/2019) dini hari. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA/SAMUEL OKTORA/TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vBreIdj-nwgOjeHqmFrIwhsKqkQ=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F8a7fa5d7-3d5a-44ab-a36e-3e4ed436ea5c_jpg.jpg
DOKUMENTASI POLRES MAJALENGKA

Polisi mengevakuasi korban kecelakaan beruntun antara bus dan sejumlah mobil terjadi di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan, Senin (17/6/2019) dini hari. Sebanyak 12 orang meninggal dan 24 orang lainnya luka-luka.

SUMBER, KOMPAS — Polisi menetapkan Amsor (29) sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cikopo-Palimanan yang mengakibatkan 12 orang tewas, Senin (17/6/2019) dini hari. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka dikenai Pasal 338 subsider Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ”Tetapi, sampai saat ini tersangka belum dapat diminta keterangan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000