JAKARTA, KOMPAS —Tim investigasi internal Kepolisian Negara RI menemukan tempat kejadian tewasnya lima dari sembilan orang yang tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Titik terang ini diharapkan bisa mempercepat pengungkapan secara tuntas penyebab tewasnya kesembilan orang tersebut.
Di tengah upaya mengungkap kerusuhan itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap Polri bisa menjawab tantangan akuntabilitas dan profesionalitas dalam menyelidiki tewasnya sembilan orang dalam kerusuhan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di Jakarta, Senin (17/6/2019), menuturkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), tim investigasi internal Polri memastikan TKP tewasnya lima orang pada kerusuhan 21-22 Mei ialah di sekitar area kerusuhan di Petamburan, Jakarta Pusat. Tim Polri masih menyelidiki lokasi tewas empat korban lain.
Peluru tajam
Asep menyampaikan, tim investigasi Polri sudah mengautopsi jenazah empat dari sembilan korban tewas. Sementara lima jenazah lain tidak diautopsi karena diambil keluarga setelah kerusuhan. Dari empat jenazah yang diotopsi, Polri menemukan mereka tewas karena peluru tajam. ”Kami menemukan dua proyektil yang tengah diuji balistik,” ujar Asep.
Proyektil itu ditemukan di tubuh dua korban tewas, yaitu Harul Al Rasyd dan Abdul Azis. Adapun di dua korban lain tidak ditemukan sisa peluru, tetapi ada bekas luka tembak di tubuh korban.
Tim Polri juga menemukan satu proyektil di tubuh korban selamat bernama Zulkifli yang masih dirawat di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta. Sementara itu, dari lima korban tewas yang tidak diotopsi, empat korban terindikasi kuat tewas akibat peluru tajam, sedangkan satu korban lagi tewas karena kekerasan benda tumpul.
Menurut Asep, Polri menduga kesembilan korban tewas itu merupakan perusuh. Namun, tim investigasi Polri akan mendalaminya untuk memastikan status korban tewas itu. Adapun, sebelumnya, Polri menegaskan, petugas tidak dibekali peluru tajam saat pengamanan unjuk rasa damai berujung rusuh 21-22 Mei.
Terkait temuan itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyatakan akan berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik Polri dan tim penyidik internal Polri untuk mengetahui jenis peluru yang ditemukan di tubuh korban dan kronologi kerusuhan.
”Masyarakat menunggu oleh siapa dan apa karakter senjata yang menyebabkan sembilan korban jiwa itu,” ujar Anam. Keluarga korban kerusuhan 21-22 Mei, kemarin, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan itu disebabkan keluarga korban diduga diancam. Juru Bicara LPSK Mardiansyah menuturkan, LPSK akan menelaah permohonan itu. LPSK juga perlu berkoordinasi dengan Komnas HAM. Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, menuturkan, investigasi penanganan kerusuhan yang dilakukan Ombudsman RI masih menghadapi kekurangan data dan informasi. (SAN/MTK/SHR/GIO)