JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah bertekad mengejar penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang dalam waktu tiga bulan ke depan sebelum mengakhiri masa jabatan pada September ini. Sejauh ini, dari total 55 RUU yang terdapat di Program Legislasi Nasional 2019, DPR dan pemerintah baru mengesahkan tiga RUU.
Selama enam bulan pertama tahun ini, pembahasan legislasi oleh DPR dan pemerintah praktis terbengkalai karena mayoritas anggota DPR lebih banyak menghabiskan waktu untuk berkampanye menghadapi pemilihan legislatif.
Dalam rapat evaluasi Prolegnas 2019 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019), kedua pihak sepakat untuk kembali fokus menyelesaikan utang RUU dengan cara memilah ulang daftar Prolegnas dan mengebut pembahasannya. Targetnya, sebelum akhir masa menjabat, setengah dari total 55 RUU di Prolegnas atau sebanyak 28 RUU selesai dibahas.
Berhubung ada tiga RUU yang sudah disahkan awal tahun ini, DPR dan pemerintah akan mengebut pembahasan 25 RUU dalam tiga bulan ke depan. Sejauh ini sudah ada 31 RUU yang telah masuk pembahasan tingkat satu. Penyelesaian RUU-RUU tersebut akan diprioritaskan, yakni pembahasannya dipercepat.
”Tentu, tidak semua sama status pembahasannya. Nah, RUU yang sudah masuk pembahasan tingkat panitia kerja, tim perumus, ini yang akan kami dorong supaya bisa segera selesai,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly seusai rapat evaluasi, kemarin.
Yasonna mengatakan, paling tidak ada dua RUU yang ditargetkan harus tuntas sebelum periode DPR dan pemerintahan saat ini usai, yakni revisi KUHP dan RUU tentang Sistem Pemasyarakatan serta beberapa RUU yang sudah masuk dalam pembicaraan tingkat satu, meski masing-masing progres pembahasannya bermacam-macam.
Fokus penyelesaian pada RUU yang sudah memasuki pembicaraan tingkat satu juga disuarakan anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hermanto. Ia mengatakan, hal itu diperlukan untuk efisiensi waktu dan efektivitas pembahasan. Selain itu, DPR dan pemerintah juga diminta tidak perlu lagi menambah RUU dalam Prolegnas tahunan agar target bisa lebih realistis.
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo mengatakan, akhir Juni ini, Baleg akan memanggil alat kelengkapan Dewan dan panitia khusus di DPR, serta perwakilan pemerintah, untuk mengevaluasi perkembangan pembahasan sejumlah RUU. RUU-RUU itu akan dipilah berdasarkan tingkat urgensi serta kendala yang dihadapi.
”Sudah sejauh mana, apa masalahnya, memungkinkan tidak jika dikebut dalam waktu tiga bulan, sehingga kami tahu dengan terukur RUU mana saja yang bisa kita selesaikan sebelum mengakhiri masa jabat,” kata Arif.