JAKARTA, KOMPAS — Pada 2008-2018, sebanyak 2.783 perawat dan perawat orang tua migran Indonesia ditempatkan di Jepang. Namun, kemampuan bahasa asing mereka belum merata.
Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Arini Rahyuwati, Selasa (18/6/2019), di Jakarta, menyebutkan, ada standar level kefasihan berbahasa asing, terutama Jepang, yang wajib dimiliki pekerja. Pada periode angkatan penempatan 2008-2018, BNP2TKI mensyaratkan standar level N2 dan N3.
Level N2 berarti seseorang mampu memahami artikel dan percakapan dengan topik umum, menguasai 6.000 kosakata, dan menguasai/membaca 1.000 kanji. Sementara, level N3 berarti seseorang sudah mampu membaca artikel yang ditulis kanji, mengikuti percakapan, menguasai 650 kanji, dan 1.000 kosakata.
Perawat dan perawat orang tua yang mengikuti program penempatan itu harus mengikuti pelatihan bahasa Jepang selama enam bulan di Indonesia dan enam bulan di Jepang. Setelah pelatihan di Jepang, mereka bisa segera bekerja. Pemerintah Jepang mengharuskan ikut ujian nasional sehingga durasi bekerja menjadi lebih panjang.
”Lama kontrak bekerja sebagai perawat adalah tiga tahun, sedangkan perawat orang tua empat tahun 10 bulan. Pemerintah Jepang menawarkan satu sampai tiga kali kesempatan ujian nasional agar lama kontrak bisa bertambah. Namun, sejauh ini tingkat kelulusan pekerja Indonesia masih rendah,” ujar Arini.
Berangkat dari kejadian itu, mulai 2019, BNP2TKI berencana menaikkan standar level kemampuan berbahasa Jepang.
Dia menceritakan, Pemerintah Indonesia yang diwakilkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sudah membahas rancangan nota kesepahaman kerja sama pengiriman pekerja migran Indonesia dengan keahlian khusus. Negara tujuannya pun sama, yaitu Jepang.
”Penempatan perawat dan perawat lansia menggunakan skema pemerintah ke pemerintah karena adanya Perjanjian Kemitraan Ekonomi Jepang-Indonesia. Sementara pengiriman pekerja dengan keahlian khusus memakai skema penempatan mandiri. Kami ataupun kementerian hanya memfasilitasi informasi,” tuturnya.
Dia menyebutkan, ada 14 sektor industri yang ditawarkan Jepang dalam kerja sama baru itu. Sektor kesehatan yang mencakup pekerjaan perawat dan perawat orang tua tetap ada.
Semua bidang pekerjaan di 14 sektor industri itu mensyaratkan kemampuan berbahasa Jepang yang andal.
Direktur Urusan Ekonomi, Kedutaan Besar Jepang untuk Republik Indonesia, Tadayuki Miyashita mengemukakan, penduduk Jepang mulai menuju kondisi piramida penduduk tua. Oleh karena itu, tenaga kerja sektor kesehatan, seperti perawat dan perawat lansia akan tetap dibutuhkan. (MED)