Majelis Hakim Berkali-kali Tegur Saksi Pertama Prabowo-Sandi
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga sengketa Pemilihan Presiden 2019 dengan agenda mendengar keterangan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli dari pihak pemohon. Saksi pertama berkali-kali ditegur majelis hakim karena tidak menyampaikan fakta, melainkan penilaian pribadi.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga sengketa Pemilihan Presiden 2019 dengan agenda mendengar keterangan 15 saksi dan dua ahli dari pihak pemohon. Saat memberikan keterangan, saksi pertama dari pihak pemohon, yakni tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, berkali-kali ditegur majelis hakim karena tidak menyampaikan fakta, melainkan penilaian pribadi.
Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019), dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi lain. Sidang yang dimulai pukul 09.00 itu dihadiri pula pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait lain.
Pihak pemohon, yaitu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, diwakili tim hukum di bawah pimpinan pengacara Bambang Widjojanto. Adapun pihak termohon, yaitu KPU, didampingi pengacara Ali Nurdin sebagai kuasa hukum.
Sementara pihak terkait lain yang hadir adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kubu calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Bawaslu diwakili Ketua Bawaslu Abhan, sedangkan Jokowi-Amin diwakili oleh tim hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra.
Saksi fakta yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi terdiri dari Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti, Kristiani, Tri Hartanto, Risda mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas. Adapun Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono dihadirkan sebagai saksi ahli.
Sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, para saksi fakta dan ahli dari pihak pemohon diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan.
Saksi pertama yang dimintai keterangan oleh majelis hakim adalah Agus Maksum. Agus merupakan anggota tim TI Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
DPT bermasalah
Sebelum masuk ke pembahasan fakta, Hakim Konstitusi Aswanto menanyakan kepada Agus apakah dalam memberikan keterangan sebagai saksi ada tekanan dan ancaman. Agus menyatakan bahwa dia sempat mendapat ancaman pembunuhan pada awal April. Namun, ancaman itu tidak berhubungan dengan pemberian keterangan sebagai saksi di MK.
Kepada majelis hakim, Agus kemudian memaparkan soal 17,5 juta data dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak wajar atau bermasalah. Menurut Agus, pihaknya menemukan 1 juta kartu tanda penduduk (KTP) elektronik palsu yang diduga digunakan untuk melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif seperti tertuang dalam pokok permohonan Prabowo-Sandi.
Setelah itu, Agus juga menjawab sejumlah pertanyaan dari majelis hakim. Namun, dalam menjawab pertanyaan tersebut Agus sering memberikan pendapat atau penilaian pribadi. Hal itu ditunjukkan saat Agus menggunakan istilah DPT siluman atau manipulatif saat menjawab pertanyaan hakim ataupun pihak termohon.
Sejumlah hakim konstitusi, seperti Aswanto, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra, kemudian menegur Agus. Menurut Suhartoyo, penggunaan istilah siluman dan manipulatif merupakan penilaian pribadi. Ia meminta Agus menggunakan istilah yang lebih netral, seperti DPT invalid.
Sementara Saldi Isra juga mengingatkan Agus untuk menjawab setiap pertanyaan sesuai kapasitasnya sebagai saksi fakta tanpa disertai penilaian pribadi. ”Supaya santai, yang dijawab yang ditanya hakim saja dan tidak usah diberi penjelasan. Kalau ditanya A jawab A. Prinsipnya, jawab apa yang ditanyakan hakim,” ujarnya.
Waktu untuk memberikan keterangan bagi saksi pertama dari pihak pemohon selesai pukul 12.30. Setelah itu, ketua sidang, Anwar Usman, menskors sidang hingga pukul 14.00 untuk istirahat, shalat, dan makan siang.