Sejumlah kemajuan telah diperlihatkan Polri dalam mengusut peristiwa kerusuhan 21-22 Mei lalu. Transparansi perlu lebih diperlihatkan Polri dalam mengusut kasus itu.
Oleh
M Ikhsan Mahar dan Ingki Rinaldi
·3 menit baca
Sejumlah kemajuan telah diperlihatkan Polri dalam mengusut peristiwa kerusuhan 21-22 Mei lalu. Transparansi perlu lebih diperlihatkan Polri dalam mengusut kasus itu.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI diharapkan lebih transparan dalam menyidik peristiwa kerusuhan 21-22 Mei lalu. Polri, antara lain, perlu mengusut sampai tuntas pelaku penembakan dalam peristiwa itu yang menyebabkan adanya korban meninggal itu.
Dalam rangka mengusut kerusuhan itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, Polri antara lain telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Koordinasi itu terutama untuk meneliti kamera pengintai milik pemerintah daerah di sejumlah lokasi unjuk rasa dan kerusuhan, seperti kawasan Thamrin, Petamburan, Tanah Abang, dan Slipi.
”Kami sedang bekerja sama dengan semua pihak, termasuk pemerintah DKI Jakarta, untuk mendokumentasikan rekaman kamera pengintai yang ada di sekitar lokasi peristiwa,” ujar Asep di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Tim dari Polri, lanjutnya, juga berkoordinasi dengan lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Ombudsman RI, terkait temuan sementara dari hasil penyidikan kerusuhan 21-22 Mei. Pengawasan itu dilakukan untuk menjamin transparansi dari penyidikan yang tengah dilakukan tim gabungan Polri.
Saat ini, tim dari Polri juga masih menunggu hasil uji balistik yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polri terhadap dua proyektil yang ditemukan di dua tubuh korban tewas, yaitu Abdul Azis dan Harun Al Rasyd. Pemeriksaan proyektil juga dilakukan terhadap peluru yang ditemukan di tubuh korban selamat, Zulkifli.
Asep menyatakan, pemeriksaan terhadap Zulkifli akan dilakukan setelah kondisinya makin membaik. Zulkifli telah meninggalkan Rumah Sakit Polri Said Sukanto untuk selanjutnya menjalani rawat jalan akibat luka tembak di pahanya.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menuturkan, saat ini Polri semestinya telah mampu menjelaskan secara detail luka tembak yang dialami korban tewas, termasuk posisi korban ketika peristiwa terjadi.
”Polri mesti menjelaskan mengapa ada korban tewas terkena peluru tajam, padahal sebelumnya Polri menyampaikan, tidak ada peluru tajam yang digunakan oleh tim pengamanan Polri,” kata Yati.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, sesungguhnya perkembangan penyidikan oleh Polri sudah lumayan bagus. Ini, misalnya, ditandai dengan konfirmasi bahwa delapan dari sembilan korban tewas disebabkan peluru tajam dan seorang lagi karena hantaman benda tumpul. Empat dari delapan korban yang tewas akibat peluru tajam itu merupakan hasil dari otopsi yang dilakukan di rumah sakit milik Polri.
”Namun, polisi tidak boleh berhenti sampai disitu dan (harus) terus mengungkap lebih jauh siapa penembaknya,” ujarnya.
Hal yang juga perlu dipastikan adalah apakah seorang lagi yang tewas karena hantaman benda tumpul itu merupakan korban penganiayaan oleh aparat ataukah bukan.
Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar menambahkan, transparansi dalam penegakan hukum peristiwa 21-22 Mei masih menjadi persoalan. Ia berharap, setidaknya setiap pekan, masyarakat mendapat informasi terbaru dari perkembangan penanganan kasus tersebut.
Proses hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima 14 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk 79 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei. Kejagung telah menyiapkan 4-5 jaksa penuntut umum untuk menangani setiap satu SPDP.
Asep menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim masih menyidik 447 tersangka kerusuhan. Penyidik juga tengah menangani kasus dugaan makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan rencana pembunuhan pejabat negara.