Sanksi Penggunaan Kantong Plastik Segera Diterapkan
Setelah tertahan enam bulan, penerapan sanksi aturan pembatasan kantong plastik di Kota Jambi mulai diterapkan 1 Juli mendatang. Pelaku usaha yang masih memakai kantong plastik akan dihentikan kegiatan usaha hingga dicabut izinnya.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Setelah tertahan enam bulan, penerapan sanksi aturan pembatasan kantong plastik di Kota Jambi mulai diterapkan 1 Juli mendatang. Pelaku usaha yang masih memakai kantong plastik akan dihentikan kegiatan usaha hingga dicabut izinnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Ardi mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya bertemu seluruh pelaku usaha pasar modern, mal, dan minimarket. Dari pertemuan evaluasi ketiga itu, para pemangku kepentingan sepakat tidak lagi menggunakan kantong belanja dari bahan plastik yang tidak ramah lingkungan. Mulai 1 Juli, penegakan hukum berlaku di seluruh gerai belanja modern di Kota Jambi.
”Seluruh pelaku usaha sudah sepakat dan menandatangani pernyataan sikap itu,” kata Ardi, Rabu (19/6/2019).
Adapun pemberlakuan untuk di pasar tradisional belum dilakukan saat ini. ”Pasti akan segera diterapkan juga, tapi bertahap,” lanjutnya.
”Artinya, (jenis kantong plastik) ini belum betul-betul dapat terurai di alam,” lanjutnya.
Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik dibuat untuk melindungi daerah dari pencemaran lingkungan akibat penggunaan kantong plastik. Wali Kota Jambi Syarif Fasha sebelumnya menyebutkan, aturan itu dimaksudkan untuk memenuhi dan melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Aturan itu mewajibkan pelaku usaha menggunakan kantong belanja berbahan bukan plastik atau minimal kantong belanja plastik ramah lingkungan, seperti bioplastik atau termoplastik. Kantong belanja tidak ramah lingkungan adalah yang berbahan dasar lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic, polimer, atau bahan-bahan sejenis lainnya.
Yang melanggar, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11, mendapatkan sanksi berupa penghentian kegiatan usaha sementara dan pencabutan izin. Sebelum penghentian usaha, akan diupayakan teguran terlebih dahulu.
Meski tertulis bahwa aturan berlaku mulai 1 Januari 2019, kenyataannya tidaklah mudah. Aturan itu sempat dipersoalkan pelaku usaha terlalu dini diterapkan sehingga diterapkan masa uji coba selama enam bulan.
Bagian Operasional Pusat Perbelanjaan Jambi Town Square Wahyu Dion membenarkan pihaknya sudah siap menyetop penggunaan kantong plastik. Sejauh ini rangkaian sosialisasi kerap dilakukan walaupun diakuinya masih ada pengunjung yang protes jika diminta membawa kantong belanja sendiri.
”Tapi, kami yakin ini bagian dari prosesnya,” katanya.