logo Kompas.id
UtamaSanksi Penggunaan Kantong...
Iklan

Sanksi Penggunaan Kantong Plastik Segera Diterapkan

Setelah tertahan enam bulan, penerapan sanksi aturan pembatasan kantong plastik di Kota Jambi mulai diterapkan 1 Juli mendatang. Pelaku usaha yang masih memakai kantong plastik akan dihentikan kegiatan usaha hingga dicabut izinnya.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AK74frJRlaUorHFHooRethowQIA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FIMG_8294_1555751776.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Sejumlah swalayan di Kota Jambi mulai menyetop penyediaan kantong plastik.

JAMBI, KOMPAS — Setelah tertahan enam bulan, penerapan sanksi aturan pembatasan kantong plastik di Kota Jambi mulai diterapkan 1 Juli mendatang. Pelaku usaha yang masih memakai kantong plastik akan dihentikan kegiatan usaha hingga dicabut izinnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Ardi mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya bertemu seluruh pelaku usaha pasar modern, mal, dan minimarket. Dari pertemuan evaluasi ketiga itu, para pemangku kepentingan sepakat tidak lagi menggunakan kantong belanja dari bahan plastik yang tidak ramah lingkungan. Mulai 1 Juli, penegakan hukum berlaku di seluruh gerai belanja modern di Kota Jambi.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000