logo Kompas.id
UtamaSumber Pinjaman Belum Diawasi
Iklan

Sumber Pinjaman Belum Diawasi

Oleh
B KRISNA YOGATAMA/IGA BAGUS ANGGA/HARRY SUSILO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N9wLSI__6Sy7f6yB3ylNE-_Luuo=/1024x779/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190616-GKT-Aplikasi-Tekfin-Ilegal-Menurut-OJK-update-mumed_1560783996.png

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah belum mengawasi sumber dana pinjaman dalam bisnis teknologi finansial jenis pinjaman antarpihak. Padahal, penyaluran dana pinjaman ini rentan digunakan sebagai modus kejahatan tindak pidana pencucian uang. Hingga kini, belum ada regulasi yang mengatur pengawasan itu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2013 untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada usaha ekonomi digital, termasuk tekfin.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000