Betty Dituding Beri Keterangan Palsu, Bambang Widjojanto Membantahnya
Saksi tim kuasa hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Betty Kristiana, terancam dilaporkan oleh ketua tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, karena dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan.
Oleh
PRADIPTA PANDU/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Saksi tim kuasa hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Betty Kristiana, terancam dilaporkan oleh ketua tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, karena dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan. Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, membantah Betty menyampaikan keterangan palsu.
”Masalah amplop ini serius karena diduga palsu. Kemungkinan selesai sidang kami laporkan ke polisi. Tapi tergantung kepentingan dari pihak beperkara, apakah beliau (Jokowi-Amin) ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana. Kami nanti akan konsultasi ke beliau,” tutur Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).
Perdebatan mengenai amplop coklat ini bermula ketika Betty mengaku menemukan tumpukan amplop coklat di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam kesaksiannya, Betty menyampaikan, tumpukan amplop itu merupakan amplop yang bertanda tangan dengan jumlah banyak hingga menggunung. Kejadian itu ia saksikan pada 18 April pukul 19.30, sehari setelah pencoblosan Pemilu 2019.
Selain persoalan amplop coklat, Yusril memandang ada keterangan saksi pemohon yang mengarah pada kebohongan. Ia menduga, ada saksi yang berbohong tentang latar belakangnya.
”Misalnya mengaku tidak ada kaitan dengan pasangan calon 02, tapi ternyata dia adalah tim suksesnya. Kami akan tunjukkan juga nanti. Ada dua kategori, keterangan palsu dan memalsukan identitas,” ujar Yusril.
Menanggapi hal tersebut, Bambang menilai langkah Yusril tersebut terlalu mengada-ada. Sebab, lanjutnya, majelis hakim menerima keterangan dari Betty. Ia berbalik menyebut Yusril bertindak berlebihan.
”Hakim tak mengatakan keterangan itu palsu. Bagaimana disebut palsu kalau hakim ternyata menerimanya,” kata Bambang.