Pendaftaran Peserta Didik Baru 2019 untuk SMP Negeri dan SMA Negeri di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/62019), dibuka kembali.
Oleh
IQBAL BASYARI/ AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Pendaftaran Peserta Didik Baru 2019 untuk SMP negeri dan SMA negeri di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/62019), dibuka kembali. Sistem dalam jaringan internet sempat ditutup sejak sehari sebelumnya terkait dengan aksi unjuk rasa kalangan orangtua calon siswa siswi yang merasa dirugikan dengan jalur zonasi.
Untuk PPDB SMA negeri ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jatim. Sedangkan untuk PPDB SMP Negeri oleh pemerintah kabupaten/kota. Adapun situs PPDB SMA negeri sempat ditutup sejak Rabu (19/6) pukul 15.00, tetapi Kamis dini hari sudah kembali dibuka atas perintah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Demikian pula untuk situs PPDB SMP Negeri di Surabaya yang sudah bisa diakses kembali pada Kamis pagi.
Meski demikian, protes dari kalangan orangtua calon siswa siswi belum berhenti. Sampai dengan Kamis petang, mereka masih menggelar aksi di kantor Dinas Pendidikan Jatim di Jalan Genteng Kali dan kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya di Jalan Jagir Wonokromo. Bahkan, untuk aksi di Dinas Pendidikan Kota Surabaya, orangtua yang berdemonstrasi sempat memblokade Jalan Jagir Wonokromo selama lebih kurang 5 menit.
Khofifah mengatakan, pembukaan kembali sistem PPDB daring itu setelah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Tidak ada perubahan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sehingga tidak ada alasan untuk menutup atau menangguhkan sistem sehingga jalur zonasi diteruskan sesuai regulasi,” katanya.
Untuk orangtua, dipersilakan mendaftarkan anak-anak ke SMA negeri terdekat dengan kediaman. Adapun batas akhir pendaftaran PPDB SMA negeri jatuh pada Kamis tengah malam. Namun, karena sistem sempat ditangguhkan hampir 12 jam, PPDB bisa diperpanjang. “Namun, perpanjangan itu untuk mengganti waktu yang hilang akibat dihentikan sementara. Jika kuota sudah terpenuhi, tidak diperlukan perpanjangan PPDB,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jatim Hudiyono.
Adapun suara keberatan terhadap Permendikbud 51/2018 tentang PPDB salah satunya gencar digaungkan dari Jatim terutama dengan keberadaan jalur zonasi. Kalangan orangtua yang keberatan menghendaki agar PPDB di Jatim mengacu pada hasil ujian nasional dan tes potensial akademik. Keberatan juga telah disampaikan melalui Khofifah kepada Kemdikbud. Hasilnya, PPDB SMA Negeri di Jatim mendapat kebijakan kuota khusus, yakni 20 persen calon siswa siswi yang diterima mengacu pada hasil UN.
PPDB SMA Negeri di Jatim mendapat kebijakan kuota khusus, yakni 20 persen calon siswa siswi yang diterima mengacu pada hasil UN.
“Patut saya tegaskan, Permendikbud itu berlaku untuk seluruh Indonesia sehingga pelaksanaannya harus diterima meski tidak semua masyarakat merasa diuntungkan,” kata Khofifah.
Untuk sistem PPDB SMA negeri di Surabaya hanya dibagi dalam dua zona, yakni utara (13 sekolah) dan selatan (9 sekolah). Dengan pembagian hanya dua zona, akan lebih leluasa bagi orangtua menentukan pilihan melalui jalur-jalur yang disediakan.
Adapun Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan menegaskan, PPDB SMP negeri di kota ini tetap mengikuti Permendikbud. Meskipun ada tuntutan untuk menghapus jalur zonasi, hasil konsultasi dengan Kemdikbud meminta agar seluruh daerah tetap mengikuti aturan tersebut.
“Kalau tidak mengikuti (Permendikbud 51/2018), konsekuensinya ada di tiap daerah. Semua sekolah akan terdampak karena berkaitan dengan dana bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat,” kata Ikhsan.
Adapun siswa yang tidak diterima di SMP negeri melalui jalur zonasi, Dinas Pendidikan akan mengadakan PPDB tambahan. Kemdikbud memberikan alokasi pagu tambahan sebanyak empat kursi tiap kelas. “Pagu tambahan tidak boleh melebihi kapasitas kelas yang tersedia,” ujar Ikhsan.