logo Kompas.id
UtamaKPU Tak Hadirkan Saksi
Iklan

KPU Tak Hadirkan Saksi

Oleh
· 4 menit baca

KPU tidak menghadirkan saksi dalam sidang sengketa hasil pemilu karena yakin dalil pemohon telah terbantahkan oleh saksi dan ahli yang mereka hadirkan. KPU hanya hadirkan ahli.

https://cdn-assetd.kompas.id/hH7jOVRlc1Yi1P5O61DJ6zrptic=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F80797371_1561049741.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum, menunjukkan dan menyerahkan alat bukti kepada hakim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum, Kamis (20/6/2019), di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS Komisi Pemilihan Umum selaku termohon meyakini dalil pemohon, yaitu pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah terbantahkan dengan sendirinya melalui keterangan saksi dan ahli dari pemohon yang hadir di sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, KPU memutuskan tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang tersebut. KPU hanya menghadirkan ahli.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000