KPU Yakini Dalil Terbantahkan
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum tidak memanfaatkan kesempatan untuk menghadirkan saksi fakta dalam sidang pembuktian sengketa hasil pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi. Kesempatan itu tidak dimanfaatkan karena KPU merasa dalil pemohon terbantahkan dalam keterangan saksi yang dihadirkan sendiri oleh pemohon dalam persidangan.
Keputusan untuk tidak menghadirkan saksi itu dilakukan setelah KPU setelah melihat perkembangan sidang pembuktian yang berlangsung 20 jam sejak Rabu (19/6/2019) pagi hingga Kamis (20/6) pukul 05.00.
Sebelumnya, KPU sempat mempertimbangkan untuk menghadirkan 15 saksi dan 2 ahli sebagaimana diatur oleh MK. Namun, setelah melihat dinamika persidangan hingga Kamis, KPU berpendapat cukup menghadirkan ahli teknologi informatika dan komputer Marsudi Wahyu Kisworo, serta ahli hukum administrasi negara Riawan Tjandra yang memberikan keterangan tertulis kepada MK.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, berdasarkan perkembangan persidangan dan setelah melihat keterangan saksi dan ahli yang diajukan pemohon, KPU merasa dalil-dalil mereka telah terbantahkan sendiri di dalam sidang.
“Pertanyan dan jawaban yang diajukan oleh kami kepada saksi dan ahli pemohon (dalam persidangan sebelumnya) telah cukup mampu menjelaskan apa yang kami maksudkan, maka kami tidak mengajukan saksi,” katanya.
Anggota KPU yang menangani divisi hukum, Hasyim Asy’ari menambahkan, dalil pemohon terbantahkan dengan sendirinya selama sidang pembuktian. Keterangan saksi dan ahli yang diajukan pemohon dinilai tidak mampu membuktikan atau memperkuat dalil-dalil kecurangan.
“Misalnya, saksi mengatakan ada kecurangan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di daerah ini, dan daerah itu. Tetapi ketika ditanyakan siapa yang menang di daerah itu, dijawab pasangan 02 (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno), itu menunjukkan dalil kecurangan tidak terbukti, atau tidak memengaruhi raihan suara,” katanya.
KPU hanya mengadirkan keterangan ahli yang dinilai sesuai dengan kecurangan yang didalilkan pemohon, yakni terkait dengan penghitungan suara dan kejelasan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keterangan mengenai BUMN untuk membantah adanya kesalahan penetapan paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai kandidat di dalam pilpres karena Ma’ruf dianggap belum mundur sebagai pejabat atau pegawai BUMN.
Ahli Marsudi Wahyu Kisworo menyampaikan keterangan mengenai sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU yang didalilkan pemohon, pasangan Prabowo-Sandi, telah dicurangi secara terpola dengan pengurangan suara bagi pemohon, dan penggelembungan suara bagi pasangan Jokowi-Amin. Sidang dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli termohon itu digelar Kamis, pukul 13.00, dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Sistem aman
Dalam sidang sebelumnya, Kamis dini hari, ahli pemohon, yakni Jaswar Koto, menyebutkan, ada penggelembungan suara bagi Jokowi-Amin dan pengurangan suara bagi Prabowo-Amin. Dari hasil analisisnya terhadap Situng KPU, ada 63 tempat pemungutan suara (TPS) yang menunjukkan pola itu. Pengurangan dan penggelembungan suara itu berlangsung secara terpola dan menunjukkan konsistensi tertentu.
Dalam paparannya, Jaswar menunjukkan formulir C1 dari berbagai daerah yang ditengarainya telah diedit untuk menguntungkan paslon Jokowi-Amin. Bagian yang diedit atau diubah itu ditandainya dengan lingkaran sebagai hasil analisisnya.
“Bagian yang dilingkari ini bagian yang diedit karena bukan ditulis dengan tangan, tetapi diketik,” ungkapnya.
Saksi Prabowo-Sandi yang lebih dulu memberikan keterangan, Rabu malam, Hermansyah, juga bersaksi ada jeda input data yang memungkinkan sistem Situng disusupi oleh penyusup (intruder). Hal ini, menurut saksi, menunjukkan kerentanan sistem Situng KPU.
Ahli KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, mengatakan, Situng merupakan satu saja dari 19 platform dari sistem penghitungan suara yang dirancang sejak tahun 2003. Ia membedakan Situng dengan web atau laman yang menampilkan virtualisasi Situng.
“Apa yang sering dianggap sebagai Situng, sebenarnya adalah web yang menampilkan virtualisasi dari Situng. Situng sendiri hanya bisa diakses di intranet KPU. Adapun Situng yang ditampilkan di web KPU adalah cerminan dari Situng tersebut,” katanya.
Dengan formulasi itu, Situng yang sesungguhnya ada di jaringan internal KPU tidak bisa diretas atau terlindungi dengan sistem keamanan tertentu. Ketika ada gangguan terhadap web Situng oleh pembajak, hanya laman itu yang terganggu, sedangkan data aslinya tetap tersimpan di sistem intranet KPU. Setelah gangguan diatasi, data asli dari intranet KPU akan cepat muncul kembali dalam tampilan laman Situng.
Sistem input data dalam Situng itu dilakukan dengan hanya memindai formulir C1, dan operator serta verifikator memasukkan data dalam C1 itu ke dalam sistem. Perubahan apapun tidak boleh dilakukan atas data itu, kendati diketahui ada kesalahan dalam penulisan hasil di C1. Perbaikan data dilakukan dalam rapat rekapitulasi suara berjenjang secara manual, mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kota/kabupaten, hingga provinsi, dan nasional.
“Namun, apakah kesalahan input data dalam Situng itu tidak mungkin terjadi?” tanya kuasa hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, kepada Marsudi.
Ahli mengakui kesalahan dalam input data mungkin terjadi karena faktor manusia atau human error. Namun, kesalahan itu terjadi merata, tidak hanya pada paslon tertentu, tetapi terjadi pada kedua calon. Ahli menilai tidak ada pola tertentu yang konsisten mengurangi suara paslon Prabowo-Sandi, dan menaikkan suara Jokowi-Amin.
“Kesalahan itu terjadi random (acak), dan tidak ada pola tertentu,” kata Marsudi.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, Situng bukanlah hasil resmi, melainkan hanya bagian dari upaya transparansi informasi kepada publik. Terkait ancaman kepada Situng, Arief menganalogikan hal itu sebagai tamu yang hanya bisa masuk ke “halaman”, tetapi tidak bisa masuk ke dalam “rumah.”
Dinamika sidang sempat memanas ketika kuasa hukum pemohon merasa keterangan Marsudi tidak sesuai dengan keterangan ahli dan bukti yang dimiliki oleh pemohon.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, semua itu akan menjadi bagian dari penilaian hakim. “Para pihak tidak bisa memaksakan adanya kesamaan pandangan dalam suatu persoalan, karena pasti punya kepentingan masing-masing. Karena itu hakim nanti yang akan menilai persoalan itu,” katanya.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, ahli Riawan Tjandara mengatakan, status hukum anak perusahaan BUMN berbeda atau terpisah dengan BUMN induknya. Anak perusahaan BUMN diletakkan sebagai salah satu dari mitra yang melakukan kerjasama dengan BUMN, di samping mitra lainnya, yakni perusahaan terafiliasi BUMN dan/atau pihak lain.
Pertimbangkan saksi
Sidang lanjutan, Jumat, memberi kesempatan pihak terkait, Jokowi-Amin, untuk menghadirkan saksi dan ahli. Anggota tim kuasa hukum Jokowi-Amin, Teguh Samudera, mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menghadirkan saksi ataukah tidak, setelah melihat dinamika sidang, Kamis.
“Namun, kami tidak mau gegabah, dan kami akan melawan, serta membuktikan permohonan pemohon menyesatkan,” katanya.
Direktur Pusat Kajian Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, menghadirkan saksi dan ahli tergantung kepada pertimbangan masing-masing pihak.
“Saksi, surat, bukti elektronik, dan keterangan ahli adalah alat bukti. Sepanjang para pihak merasa alat buktinya kuat, mereka memungkinkan tidak mendatangkan alat bukti lain. Sebab alat bukti itu untuk memperkuat dalil mereka,” katanya.
Para pihak bisa memilih alat bukti mana yang paling kuat untuk mendukung dalil-dalil mereka. “Dalam konteks pemohon, alat bukti yang dianggap paling kuat ialah keterangan saksi. Mereka lebih berupaya mendatangkan orang-orang tertentu, dan sebaliknya menarik barang bukti berupa C1, yang merupakan bukti surat. Bagi pihak termohon, dan terkait bisa saja berbeda, dan mungkin saja menggunakan alat bukti lain untuk membantah dalil pemohon,” katanya.