Kuota Jalur Prestasi di NTB Ditambah Jadi 15 Persen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat siap untuk menyesuaikan penambahan kuota jalur prestasi dari 5 persen menjadi kisaran 5-15 persen sesuai revisi aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mereka menyiapkan sejumlah langkah mulai dari perpanjangan hari pendaftaran dan penambahan kuota pada tiap item jalur prestasi.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·4 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Menindaklanjuti revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk SMA/SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat pun menambah kuota jalur prestasi dari 5 persen menjadi 15 persen. Masa pendaftaran untuk jalur prestasi yang semula berakhir 21 Juni 2019 pun diperpanjang hingga 23 Juni.
"Seharusnya hari (Jumat (21/6/2019) ini pendaftaran jalur prestasi sudah selesai. Tetapi dengan adanya revisi aturan ini, diperpanjang," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Rusman di Mataram.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merevisi Pemendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk SMA/SMK. Revisi dilakukan dengan menambah kuota jalur prestasi yang semula 5 persen menjadi maksimal 15 persen.
Kuotanya disesuaikan daya tampung masing-masing zonasi. Dengan penambahan kuota jalur prestasi, kuota jalur zonasi berkurang, dari 90 persen menjadi minimal 80 persen. Adapun kuota jalur perpindahan orangtua/wali tetap 5 persen.
Dengan adanya revisi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB pun menambah besaran kuota pada masing-masing kategori di jalur prestasi yakni nilai Ujian Nasional, prestasi piagam atau sertifikat, dan Tahfidzul (hapalan) Al Qur\'an.
Rusman memaparkan, jika sebelumnya, jalur pretasi hanya mendapat 5 persen dari kuota dengan perincian 2 persen untuk nilai Ujian Nasional, 2 persen untuk pretasi piagam atau sertifikat, dan 1 persen untuk Tahfizul Qur\'an. Dengan adanya revisi, masing-masing kategori ditambah persentasenya dari 2-2-1 menjadi 8-5-2 persen.
Perubahan pada kuota jalur prestasi yang merupakan jalur non zonasi, menurut Rusman, otomatis akan mengubah kuota pada jalur zonasi. Jalur zonasi terdiri atas kategori umum dan kategori prasejahtera (peserta didik tidak mampu).
Sebelumnya, kuota jalur zonasi minimal 90 persen dengan perincian paling sedikit 65 persen untuk kategori umum dan paling banyak 25 persen untuk kategori prasejahtera. Perubahan untuk NTB adalah kategori umum menjadi 55 persen dan prasejahtera 25 persen.
Kepala SMA Negeri 1 Mataram Muhammad Jauhari menyambut positif adanya revisi aturan untuk penambahan kuota jalur prestasi. "Intinya kami senang dengan penambahan karena saya kira (persentase) sebelumnya terlalu kecil," kata Jauhari.
Kepala sekolah diingatkan
Demi terlaksananya PPDB sesuai dengan harapan, Rusman mengingatkan kepala sekolah SMA dan SMK negeri untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan terkait seleksi jalur zonasi. Selain menghindari persoalan yang bisa muncul di kemudian hari baik bagi kepala sekolah dan sekolah masing-masing, juga memastikan pemerataan murid bagi sekolah-sekolah swasta.
"Kuota per rombongan belajar atau rombel setiap sekolah sudah ditentukan. Kami sudah hitung sesuai dengan kapasitas ruang belajar, termasuk sumber murid, dan guru. Jadi harus benar-benar dipatuhi sehingga jangan sampai menerima rombel di luar itu (ketentuan) ," kata Rusman.
Menurut Rusman, selain rawan permainan dan dikhawatirkan menimbulkan persoalan di kemudian hari, penambahan oleh kepala sekolah berdampak pada sekolah-sekolah swasta. "Jangan sampai mereka berteriak. Apalagi mereka juga membutuhkan murid," kata Rusman.
Rusman mengatakan, sistem daring yang digunakan memang sudah didesain untuk mengantispasi hal-hal seperti itu. "Tapi kekhawatirannya, setelah selesai baru mereka menambah kelas, menambah murid. Berarti itu pelanggaran. Konsekuensinya bisa beragam, termasuk dana bantuan operasional sekolah bisa tidak cair," kata Rusman.
Menurut Rusman, akan ada sanksi bagi kepala sekolah yang nekat melakukan tindakan di luar aturan PPDB yang telah ditentukan. Sanksi bisa berupa teguran hingga penggantian dari jabatan mereka.
Secara umum, sekolah-sekolah di NTB siap melaksanakan PPDB jalur zonasi. Kepala Sekolah SMA 1 Utan, Kabupaten Sumbawa, Sahyuddin, mengatakan, sosialisasi kepada masyarakat terkait PPDB jalur zonasi telah mereka lakukan. "Sosialisasi itu baik secara langsung kepada masyarakat maupun lewat media lain seperti media sosial hingga spanduk," kata Sahyuddin.
Terkait upaya penambahan kuota di luar ketentuan, Sahyuddin mengatakan seluruh kepala sekolah di Sumbawa sudah bertemu. Menurut dia, mereka sepakat untuk tidak melakukan hal itu karena konsekuensi-konsekuensi yang bisa saja timbul di kemudian hari.
Di SMA 1 Mataram juga demikian. Proses pendaftaran untuk PPDB di luar jalur zonasi berjalan baik. Jauhari juga menegaskan bahwa telah ada sistem dari pemerintah sehingga upaya-upaya di luar aturan akan sulit dilakukan. Di sisi lain, untuk menghindari hal itu, segala sesuatu dilaksanakan secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.