logo Kompas.id
UtamaPembatasan Waktu Operasional...
Iklan

Pembatasan Waktu Operasional Truk Tetap Diterapkan

Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dv5mADVb29bHQSsXt_Eb6uNLHOQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190506_115906_1557127682.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Truk melintasi lubang Jalan Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (6/5/2019). Pada Juni nanti, pemerintah kabupaten akan kembali memperbaiki jalan berlubang ini.

TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap memberlakukan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Operasional Truk Pengangkut Tanah/Tambang bertonase berat yang sudah diterapkan sejak Desember 2018. Pembatasan ini mempertimbangkan pengguna jalan lainnya.

”Harus diingat, dalam perbup ini kami tidak melarang angkutan ini (truk tanah/tambang) beroperasi 100 persen. Kami hanya membatasi jam operasional. Pembatasan waktu operasi ini untuk mengakomodasi pengguna kendaraan lainnya,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, seusai audiensi dengan pengusaha dan pengemudi truk tanah/tambang dan masyarakat di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kamis (20/6/2019).

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000