Pembatasan Waktu Operasional Truk Tetap Diterapkan
Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap memberlakukan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Operasional Truk Pengangkut Tanah/Tambang bertonase berat yang sudah diterapkan sejak Desember 2018. Pembatasan ini mempertimbangkan pengguna jalan lainnya.
”Harus diingat, dalam perbup ini kami tidak melarang angkutan ini (truk tanah/tambang) beroperasi 100 persen. Kami hanya membatasi jam operasional. Pembatasan waktu operasi ini untuk mengakomodasi pengguna kendaraan lainnya,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, seusai audiensi dengan pengusaha dan pengemudi truk tanah/tambang dan masyarakat di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kamis (20/6/2019).
Dalam perbup, truk tanah/tambang boleh melintas pukul 22.00-05.00.
Zaki memastikan tidak merevisi perbup tersebut. ”Bagi kami, itu sudah final. Kalaupun ada revisi, silakan ke BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) saja.”
Menurut Zaki, peraturan serupa bukan hanya dilakukan di Kabupaten Tangerang saja, melainkan juga di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan DKI Jakarta.
Pendapatan merosot
Di sisi lain, perbup ini mengakibatkan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor merugi hingga 50 persen. Penghasilan sopir truk juga terdampak.
”Kami sangat dirugikan atas pembatasan jam operasional ini,” ujar Ketua Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor Asep Fadlan.
Dampak lain dari pembatasan jam operasional truk itu, kata Asep, adalah antrean truk yang menunggu agar bisa melintas di Kabupaten Tangerang. Antrean itu mengular di perbatasan Parung Panjang.
Menurut Asep, sejak peraturan diberlakukan Desember 2018, nasib 3.000 lebih sopir ikut terdampak. Jumlah itu hanya di Kabupaten Tangerang, belum termasuk Kabupaten Bogor.
”Perusahaan tambang dan pengusaha angkutan merugi hingga 50 persen,” kata Asep.
Perusahaan tambang dan pengusaha angkutan merugi hingga 50 persen.
Sebanyak 32 perusahaan tambang dan 2.000 pengusaha angkutan truk terancam bangkrut dan sekarang ini mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Menurut Asep, truk pengangkut material tanah dan pasir ini melayani proyek besar di Tangerang, baik milik perusahaan swasta maupun proyek strategis nasional seperti di wilayah Dadap, Kunciran, Legok, Bandara Soekarno-Hatta, dan pembangunan pulau reklamasi Tangerang dan Jakarta. Pengiriman material seluruhnya dari Bogor melalui alan Legok.
Asep menginginkan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar merevisi perda itu dengan melonggarkan waktu pembatasan jam operasional truk.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor Ahmad Gozali mengatakan, biasanya ia bisa mengirim material dua rit sehari. ”Kini satu rit bisa dua hari dua malam,” kata Gozali.
Asep menambahkan, sebelum ada perbup ini, dalam sehari ia bisa mengoperasikan kedua truknya. ”Setelah pembatasan, hanya satu truk yang bisa jalan,” jelas Asep.
”Banyak pemilik truk yang menunggak cicilan truknya hingga berbulan-bulan karena pendapatan berkurang akibat jam operasional dibatasi,” papar Asep.