Revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 mendorong Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menempuh diskresi.
Oleh
IQBAL BASYARI/ AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang SMA/SMK mendorong Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menempuh diskresi.
Diskresi ditempuh dengan menambah kuota jalur prestasi nilai ujian nasional (UN), memanfaatkan sisa kuota jalur mitra warga atau jalur untuk warga tidak mampu yang masih ada di setiap sekolah yang belum dimanfaatkan. Selain itu, dengan menambah beberapa kursi di sekolah yang kuotanya sudah terpenuhi.
Sekolah yang masih memiliki sisa kuota dari jalur mitra warga dan belum terisi diminta untuk memenuhi kuota dengan menampung calon siswa siswi yang mendaftar dengan mempertimbangkan nilai UN. “Sisa pagu dan penambahan kursi dimasukkan dalam jalur prestasi nilai UN,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (21/6/2019).
Adapun sisa kuota atau penambahan kursi di setiap sekolah jumlahnya berbeda. Ada sekolah yang setiap kelas atau rombongan belajarnya berkapasitas 31-36 siswa. Dengan cara ini, diharapkan orangtua yang sudah mendaftarkan anaknya lewat jalur zonasi tetapi tersingkir, dapat terakomodasi. Tersingkirnya calon siswa karena rumahnya jauh dari sekolah mendorong orangtua berunjuk rasa empat hari terakhir.
Khofifah berharap, mereka yang pada awalnya tersingkir dari jalur zonasi, bisa terakomodasi lewat jalur nilai UN ke sekolah-sekolah negeri. Untuk pelaksanaan perpanjangan masa pendaftaran PPDB itu, Dinas Pendidikan Jatim berkoordinasi terus dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya, pelaksanaan PPDB tidak bertentangan dengan regulasi.
Khofifah berharap, mereka yang pada awalnya tersingkir dari jalur zonasi, bisa terakomodasi lewat jalur nilai UN ke sekolah-sekolah negeri.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jatim Hudiyono menegaskan, khusus untuk pemeringkatan PPDB zonasi tambahan berdasarkan nilai UN adalah sebagai berikut. Mereka yang mendapat nilai UN tinggi akan diutamakan. Jika terdapat kesamaan nilai, peringkat berdasarkan urutan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, dan Bahasa Inggris. Jika itu pun masih terdapat kesamaan, pemeringkatan berdasarkan waktu pendaftaran. Yang lebih cepat mendaftar didahulukan.
PPDB SMP tak berubah
Sedangkan untuk PPDB SMP di Surabaya, Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak mengubah pembagian pagu PPDB. Siswa yang sudah mendaftar melalui jalur PPDB umum masih memiliki kesempatan untuk lolos seleksi di sekolah yang diinginkan melalui proses PPDB tambahan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, Surabaya sudah selesai melaksanakan PPDB untuk jenjang SMP. Pada Jumat pagi, pihaknya sudah mengumumkan daftar siswa yang lolos PPDB melalui jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas.
Untuk jalur zonasi, SMP di Surabaya memiliki kuota 90 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi dan perpindahan tugas masing-masing 5 persen. Padahal di revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, pagu untuk jalur prestasi dimungkinkan hingga 15 persen.
“Kami tetap memfasilitasi siswa yang belum diterima melalui PPDB tambahan,” kata Ikhsan.
PPDB tambahan memungkinkan siswa yang tidak lolos jalur zonasi umum diterima di sekolah yang dipilih. Masih ada tambahan rombongan belajar per kelas dari sebelumnya 32 orang bertambah menjadi 36 orang. Sisa kursi tersebut akan diperebutkan melalui PPDB tambahan.
PPDB tambahan memungkinkan siswa yang tidak lolos jalur zonasi umum diterima di sekolah yang dipilih.
Dinas Pendidikan mulai melakukan pemeringkatan pendaftar berdasarkan nilai Nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional, bukan berdasarkan jarak rumah untuk mengisi pagu tambahan yang sudah disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Siswa yang ingin mengikuti PPDB tambahan tidak perlu lagi melakukan pendaftaran. Data siswa yang mendaftar melalui sistem zonasi akan digunakan sebagai basis perankingan. Dengan demikian, siswa yang akan lolos di PPDB tambahan tetap dekat dengan sekolah karena basis pendaftarannya berdasarkan jalur zonasi.