Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Narkoba dengan Kapal Kayu
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
Jakarta, KOMPAS — Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Jakarta menggunakan kapal kayu dan mobil. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 10,5 kilogram sabu dan 395 butir ekstasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (21/6/2019), mengungkapkan, polisi menangkap tiga tersangka, yakni EB, IT, dan R. Ketiganya mendapat perintah dari bandar berinisial Lim yang merupakan warga negara Malaysia. Para tersangka mengaku sudah enam kali menyelundupkan narkoba.
Menurut Argo, narkoba tersebut dibawa dari Malaysia dengan tujuan akhir ke Jakarta melalui Pontianak, Kalimantan Barat. Narkoba dibawa secara berganti-ganti melalui jalur darat ataupun sungai dan laut.
Argo mengungkapkan, pada Sabtu (15/6/2019), tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi akan ada sebuah kapal yang membawa narkoba dari Malaysia menuju Indonesia. Narkoba tersebut diserahkan di perairan Malaysia kemudian dibawa ke Pontianak melalui darat. Kemudian dari Pontianak dibawa memakai kapal ke Surabaya, Bali, dan ke Jakarta.
”Tanggal 16 Juni 2019, tim melihat sebuah kapal bersandar di dermaga Sungai Muara Raya. Kemudian ada empat pria turun dari kapal membawa ransel lalu naik ke mobil Isuzu Panther. Mobil berjalan ke arah pelabuhan Pontianak. Tim mengejar mobil dan menyita 12 bungkus narkoba di dalamnya,” kata Argo.
Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander mengatakan, kapal yang digunakan sindikat itu beberapa kali berhenti di sungai untuk memastikan tidak dibuntuti dan tidak ada razia. Para pengedar terus berkomunikasi menggunakan telepon satelit. Polisi juga menyita alat GPS yang dipakai di kapal.
”Kami berkoordinasi dengan Bareskrim dan Interpol untuk menangkap warga negara Malaysia. Kami tidak berhenti sampai di sini,” ujarnya.
BNN sita ekstasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sebuah mobil yang membawa 24.000 butir ekstasi dan 1 kg sabu di Jalan Raya Pasaman-Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 19.00. Dua tersangka telah ditangkap, yakni Angga dan Bob.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, Jumat, mengungkapkan, narkoba tersebut dibawa dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, ke Pariaman, Sumatera Barat.
Tim BNN menghentikan sebuah mobil nomor polisi BA 1243 EY di Jalan Raya Pasaman-Bukit Tinggi yang ditumpangi Angga dan Bob, Kamis sekitar pukul 03.10. Di dalam mobil ditemukan tiga bungkusan berisi 1 kg sabu dan 24.000 butir ekstasi dengan logo Mahkota dan logo Superman.
Menurut Arman, tim melakukan pengembangan ke Lembaga Pemasyarakatan Pariaman untuk mencari narapidana bernama Pendi. Diduga Pendi adalah orang yang memesan atau memiliki narkoba tersebut.