JAKARTA, KOMPAS — Maskapai penerbangan siap melaksanakan kebijakan yang diputuskan di dalam rapat koordinasi perihal harga tiket pesawat, Kamis (20/6/2019). Kebijakan yang diputuskan di dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution itu antara lain menurunkan tarif penerbangan di rute tertentu pada waktu tertentu untuk maskapai berbiaya murah.
Maskapai juga mengapresiasi pemangku kepentingan lain yang bersedia memberikan insentif kepada maskapai.
”Kami menghargai pihak-pihak lain, seperti operator bandara, yang bersedia memberikan insentif, seperti biaya kebandarudaraan, kepada maskapai. Meskipun jumlahnya tidak besar, itu cukup memberi sinyal bahwa mereka memahami kondisi kami,” kata VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ikhsan Rosan di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Ikhsan menambahkan, pihaknya bersedia duduk bersama dengan semua pihak, terutama dari pelaku industri pariwisata, untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini.
”Kita bisa berdiskusi, memberi masukan dan penawaran. Apa yang bisa pariwisata berikan dengan penurunan tiket. Misalnya, Bandara Changi di Singapura, semua orang yang mau datang ke sana diberi kupon 20 dollar Singapura untuk berbelanja di Changi. Dengan demikian, orang mau belanja di sana,” ujar Ikhsan.
Garuda Indonesia memiliki anak usaha maskapai berbiaya murah, yaitu PT Citilink Indonesia.
Pemesanan dan pembelian tiket promo itu harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan.
Lebih lanjut Ikhsan menyebutkan, harga tiket pesawat terlihat mahal karena ada komponen lain di luar harga jasa penerbangan. Ia mencontohkan, harga tiket rute Jakarta-Semarang sebenarnya Rp 800.000 per orang. Namun, ada biaya pajak, bagasi, retribusi layanan bandara, asuransi, dan biaya lainnya yang mesti diakumulasi.
Direktur Marketing Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah meyakini pemerintah akan mendukung keberlangsungan industri penerbangan dan segera memberikan berbagai insentif yang sudah dijanjikan.
Pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal untuk meringankan biaya operasional maskapai dan berkolaborasi dengan pelaku industri penerbangan selain maskapai (Kompas, 21/6).
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, Lion Air mengikuti keputusan pemerintah untuk menurunkan harga jual tiket pesawat pada jaringan domestik untuk kategori maskapai layanan minimum.
”Lion Air akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar batas atas diterapkan pada waktu tertentu dan kondisi tertentu serta mengikuti syarat dan ketentuan,” ujarnya.
Namun, tarif itu belum termasuk tarif bagasi tercatat, pelayanan jasa penumpang udara, Pajak Pertambahan Nilai, dan biaya asuransi. Adapun pemesanan dan pembelian tiket promo itu harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan.
Sementara Direktur Utama AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan mengatakan, insentif untuk maskapai sangat berarti. Sejauh ini, kata Dendy, pihaknya belum pernah mendapat keluhan dari masyarakat tentang tarif yang mahal. ”Tarif AirAsia tidak pernah mahal, tidak menyentuh tarif batas atas. Jadi, kami tidak masalah dengan hal itu,” ujarnya. (ARN)