logo Kompas.id
UtamaPelaku Minta Aturan Investasi ...
Iklan

Pelaku Minta Aturan Investasi Dikaji Ulang

Pelaku industri asuransi jiwa meminta aturan yang mewajibkan industri jasa keuangan menempatkan investasi surat berharga negara dalam batasan tertentu dikaji ulang. Kewajiban tersebut dinilai membebani kinerja industri terkait.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m9z9iIAMlC1OZcty007wbc61krw=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FDSC01935_1561019020.jpg
KOMPAS/DIMAS WARADITYA NUGRAHA

Ketua Bidang Kerja Sama dan Internasional Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Wiroyo Karsono (kiri), Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon (tengah), serta Ketua Departemen Komunikasi AAJI Nini Sumohandoyo saat melaporkan kinerja industri asuransi jiwa pada triwulan I-2019, di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pelaku industri asuransi jiwa meminta aturan yang mewajibkan industri jasa keuangan menempatkan investasi surat berharga negara dalam batasan tertentu dikaji ulang. Kewajiban tersebut dinilai membebani kinerja industri terkait.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000