KPU Usul Pemungutan Suara Digelar 23 September 2020
KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pilkada 2020 di 270 daerah digelar pada 23 September 2020. Selain karena pertimbangan teknis, usul itu berangkat dari amanah Undang-Undang Pilkada.
Oleh
Pradipta Pandu Mustika
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mengusulkan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 diselenggarakan pada 23 September 2020. Total ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan.
Usulan itu diketahui saat KPU menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Uji publik dihadiri Ketua KPU Arief Budiman didampingi lima anggota KPU, yakni Hasyim Asyari, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Thantowi, Viryan Aziz, dan Evy Novida Ginting. Selain itu, hadir perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan partai politik, dan perwakilan masyarakat sipil pemerhati pemilu.
Alasan 23 September 2020 dipilih karena, menurut Arief, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengamanahkan Pilkada 2020 diselenggarakan pada bulan September. Sementara tanggal 23 diambil karena pertimbangan teknis.
”Hari pemungutan suara pemilu selama ini selalu diadakan pada hari Rabu. Tanggal 23 September itu hari Rabu dan pada hari tersebut daerah-daerah yang mengadakan pilkada tidak memiliki acara keagamaan atau acara penting lainnya,” tuturnya.
Arief menyatakan, KPU menargetkan draf PKPU Pilkada 2020 selesai pada akhir Juni. Setelah itu, draf akan dikirimkan ke pemerintah dan DPR untuk dibahas dalam rapat konsultasi. Jika dalam rapat tidak ada perubahan signifikan, rancangan PKPU akan segera diundangkan dan disosialisasikan ke KPU di daerah-daerah yang menggelar pilkada.
”PKPU ini penting bukan hanya bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga untuk peserta pemilu. Partai politik harus tahu lebih awal karena mereka yang akan menentukan hingga menyusun jadwal kapan akan melakukan penjaringan, penetapan, dan pendaftaran calon,” katanya.
Pramono Ubaid menambahkan, dengan PKPU Pilkada 2020 lebih cepat dituntaskan, akan lebih banyak waktu bagi KPU daerah untuk menyiapkan gelaran pilkada seperti mempersiapkan logistik dan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
”Tahapan lain yang juga masih perlu diperhatikan misalnya penyusunan daftar pemilih, apakah akan dilakukan coklit (pencocokan dan penelitian) lagi. Nantinya masih perlu koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri lagi,” ujarnya.
270 daerah
Pilkada 2020 akan diselenggarakan untuk 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Kepala daerah di 270 daerah tersebut akan berakhir masa jabatannya pada 2021.
Secara keseluruhan, proses Pilkada 2020 terdiri atas tujuh tahapan. Tahapan pertama, syarat dukungan pasangan calon perseorangan, disusul tahapan pendaftaran pasangan calon, kemudian tahapan masa kampanye, dan tahapan pelaporan dana kampanye.
Setelah itu, Pilkada 2020 akan masuk tahapan pemungutan suara, dilanjutkan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, hingga tahapan akhir penetapan pasangan calon terpilih.