Kepolisian Resor Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni menggagalkan penyelundupan 65.076 benih lobster di Pelabuhan Bakauheni. Benih itu diduga hendak diselundupkan ke Vietnam lewat Jambi.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
KALIANDA, KOMPAS — Kepolisian Resor Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni menggagalkan penyelundupan 65.076 benih lobster di Pelabuhan Bakauheni. Benih itu diduga hendak diselundupkan ke Vietnam lewat Jambi.
Benih lobster diangkut menggunakan mobil Xenia dengan nomor polisi B 1372 PRI, Minggu (23/6/2019), pukul 06.30. Mobil itu dihentikan aparat saat keluar dari Dermaga II Pelabuhan Bakauheni.
”Benih lobster hendak dikirim dari Banten ke Jambi. Benih lobster dikemas di dalam kantong plastik berisi air dan udara. Petugas menemukan ada 14 boks berisi benih lobster,” kata Kepala Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar M Syarhan yang dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (24/6/2019).
Dari mobil pengangkut benih lobster tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni DH dan GA. Selain itu, polisi juga membekuk dua tersangka lain, yakni EN dan NU, dari mobil Avanza dengan nomor polisi A 1866 KS. Mereka diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan lobster karena ikut mengawal mobil yang membawa benih lobster.
Kepada polisi, para tersangka mengaku hanya diminta mengantar benih lobster itu ke Jambi. Mereka mengaku mendapat upah Rp 5 juta dari pekerjaan tersebut. Saat ini, polisi masih mengejar pemilik barang karena tersangka mengaku tidak saling mengenal. Nilai penjualan benih lobster ditaksir sekitar Rp 6,8 miliar.
Benih lobster hendak dikirim dari Banten ke Jambi. Benih lobster dikemas di dalam kantong plastik berisi air dan udara. Petugas menemukan ada 14 boks berisi benih lobster.
Pengiriman lobster ke luar negeri ilegal karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016. Dalam aturan itu, hanya lobster seberat 200 gram atau lebih yang boleh dijual ke luar negeri. Penyelundupan itu melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Senin siang, Polres Lampung Selatan langsung menyerahkan benih lobster tersebut kepada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Provinsi Lampung untuk dilepasliarkan. Benih telah dibawa ke cagar alam laut Taman Nasional Bukit Barisan Selatan untuk dilepasliarkan. Lokasi itu dipilih karena sesuai dengan habitat lobster.
Di Bandar Lampung, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Provinsi Lampung Rusnanto mengatakan, selain jalur darat dan laut, benih lobster juga rentan diselundupkan melalui bandara.
Pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan penyelundupan, antara lain pelabuhan dan bandara. Selain melibatkan personel internal, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung juga akan bekerja sama dengan Polres Lampung dan Polda Lampung.
Pelintasan penyeludupan
Selain menjadi daerah pelintasan penyelundupan benih lobster, Lampung juga diduga menjadi daerah pemasok benih lobster yang dikumpulkan nelayan. Di tingkat nelayan, benih dijual seharga Rp 6.000-Rp 7.000 per ekor.
Benih itu kemudian diselundupkan dan dijual ke Vietnam. Selanjutnya, benih lobster dibudidayakan dan dibesarkan di luar negeri. Lobster lalu dijual kembali ke sejumlah negara, termasuk Indonesia, dengan harga jauh lebih mahal, Rp 500.000-Rp 1 juta per kilogram.
Menurut Rusnanto, maraknya penyelundupan benih lobster ke luar negeri mengancam keberlanjutan populasi lobster di perairan Indonesia. Hal itu dapat memperburuk perekonomian nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari lobster di laut. Dalam jangka panjang, penyelundupan benih lobster ilegal dapat mengancam usaha ekspor lobster asal Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah daerah untuk menekan penyelundupan lobster. Selain sosialisasi terhadap nelayan tentang larangan penyelundupan lobster, pemerintah daerah juga perlu mendorong budidaya lobster di dalam negeri. Apalagi, habitat Indonesia mendukung untuk budidaya lobster. Dengan begitu, nilai ekonomi juga bisa dinikmati langsung oleh nelayan.