Penyelundupan Benur Lobster Terbesar di Juanda Digagalkan
Upaya penyelundupan 113.300 ekor benur lobster ke Singapura melalui Bandar Udara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/6/2019) pagi, digagalkan. Penyelundupan benur lobster senilai Rp 17,3 miliar ini adalah yang terbesar melalui Bandara Juanda dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Upaya penyelundupan 113.300 ekor benur lobster ke Singapura melalui Bandar Udara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/6/2019) pagi, digagalkan. Penyelundupan benur lobster senilai Rp 17,3 miliar ini adalah yang terbesar melalui Bandara Juanda dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan itu berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman benur lobster ke Singapura. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa lebih detail daftar penumpang sejumlah penerbangan tujuan Singapura.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mencurigai dua penumpang maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 854. Namun, setelah ditelusuri, kedua penumpang itu gagal ditemukan. Petugas pun akhirnya beralih menelusuri barang bawaan penumpang dan menemukan empat koper.
Petugas pun akhirnya beralih menelusuri barang bawaan penumpang dan menemukan empat koper.
”Saat ditemukan, posisi koper sudah berada di lambung pesawat. Koper tersebut kemudian diturunkan oleh petugas ground handling PT Gapura Angkasa,” ujar Budi.
Setelah diturunkan dari pesawat, empat koper itu kembali diperiksa menggunakan x-ray untuk memastikan isinya. Setelah dipastikan muatan koper adalah benur lobster, koper pun dibuka oleh petugas dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I.
Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi BKIPM Surabaya Wiwit Supriyono mengatakan, di dalam empat koper ditemukan sebanyak 136 kantong benur lobster yang dikemas dalam kantong plastik beroksigen. Setiap kantong plastik rata-rata berisi 1.000 ekor benur lobster.
”Dari 136 kantong itu, sebanyak 123 kantong plastik berisi 106.395 ekor benur lobster jenis pasir. Sisanya, sebanyak 13 kantong plastik, berisi 6.905 ekor lobster jenis mutiara,” kata Wiwit.
Sebenarnya, ada banyak jenis lobster, tetapi jenis mutiara dan pasir paling banyak diminati para penyelundup karena nilai ekonominya tinggi. Rata-rata, seekor lobster jenis pasir laku dijual Rp 150.000 di Singapura. Harga lobster jenis mutiara bisa mencapai Rp 200.000 per ekor.
BKIPM Surabaya I akan mengembangkan penyidikan untuk mengetahui asal-usul lobster apakah ditangkap dari wilayah perairan Jatim atau dari luar daerah, seperti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Jabar. Perdagangan benih lobster, apalagi menyelundupkan ke luar negeri, melanggar undang-undang tentang perikanan dan terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar.