Sistem pengawasan terhadap pengiriman barang antarpulau melalui pelabuhan lokal dinilai masih lemah. Kondisi ini sering dimanfaatkan penyelundup untuk mengirim narkoba dengan cara menyelipkannya bersama barang-barang tertentu lewat jasa ekspedisi.
Oleh
Stefanus Ato
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sistem pengawasan terhadap pengiriman barang antarpulau melalui pelabuhan lokal dinilai masih lemah. Kondisi ini sering kali dimanfaatkan penyelundup untuk mengirim narkoba ke Jakarta dengan cara menyelipkannya bersama barang-barang tertentu lewat jasa ekspedisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin (24/6/2019), mengatakan, penyelundupan narkoba berkedok pengiriman barang lewat jasa ekspedisi ke pelabuhan lokal di sekitar Jakarta sering luput dari pengawasan pihak ekspeditor. Namun, polisi memiliki kemampuan dan sumber daya untuk membongkar penyelundupan di pelabuhan berpengawasan longgar.
”Nanti kami akan tetap komunikasi dengan pihak pelabuhan karena ini urusan internal Indonesia. Kecuali (pengiriman) dari luar negeri masuk baru (pengawasan) lebih ketat lagi,” kata Argo, Senin, di Jakarta Utara.
Pernyataan Argo merujuk pada penyelundupan 15 kilogram sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang digagalkan aparat Polres Metro Jakarta Utara, 19 Juni 2019. Untuk mengelabui petugas, narkoba itu dibungkus dalam kemasan teh dan disembunyikan di dalam jok mobil Nissan X-Trail bernomor polisi KB 128 AR.
Mobil itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari Pontianak ke Jakarta melalui Pelabuhan Marunda Jaya, Kabupaten Bekasi, dan ditujukan untuk tersangka berinisial W yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu di dalam mobil itu menurut rencana akan diedarkan di Jakarta.
”Ini, kan, (pengiriman) mobil. Yang penting datanya lengkap, mobil keluar (tanpa pemeriksaan),” ucap Argo.
Setelah itu tiba di Pelabuhan Marunda Jaya, mobil dibiarkan berada di sana selama tiga hari sebelum diambil petugas ekspedisi. Mobil itu kemudian dibawa ke alamat penerima mobil berinisial AN (45) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Polisi kemudian melanjutkan pengembangan penyidikan dan kembali menangkap dua tersangka lain berinisial MB (32) dan B (23) di Pulogadung, Jakarta Timur. Kedua tersangka ini mengambil mobil itu dari tangan AN.
”Untuk pelaku, kami kenakan Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” kata Argo.