Protes IMB Reklamasi, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Jalan Mundur
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta berunjuk rasa dengan cara berjalan mundur sebagai bentuk protes atas penerbitan IMB di Pulau D, pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Mereka menilai, terbitnya IMB merupakan bentuk inkonsistensi dan langkah mundur Gubernur DKI Anies Baswesan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai, penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D merupakan bentuk inkonsistensi dan langkah mundur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ini karena penghentian reklamasi dan pemanfaatan pulau reklamasi untuk kepentingan masyarakat merupakan salah satu janji politik Anies saat terpilih menjadi gubernur.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terdiri dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, warga Pulau Pari, Muara Angke, serta Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, dan sejumlah universitas lain.
Mereka memprotes terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) itu dengan cara berjalan mundur dari seberang Wisma Antara hingga Balai Kota DKI Jakarta atau sejauh sekitar 300 meter, Senin (24/6/2019). Mereka juga membawa replika perahu nelayan, jaring ikan, dan poster penolakan penerbitan IMB. Peserta aksi mengenakan baju hitam sebagai tanda dukacita atas terbitnya IMB.
”Ada kemunduran yang fatal dalam penerbitan IMB. Padahal, sudah ada penghentian reklamasi sebelumnya. Maju pulaunya, sengsara rakyatnya. Kami tidak ingin hal itu terjadi,” ucap Elang ML, koordinator aksi.
Di awal kepemimpinannya, Anies telah mencabut izin reklamasi untuk 13 pulau di pantai utara Jakarta. Di antara ke-13 pulau itu, empat pulau telah terbangun, yakni Pulau C, D, G, dan N.
Lalu, pada 7 Juni 2018, Anies menyegel 932 bangunan di Pulau D karena disebut tak berizin. Namun, secara tiba-tiba, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang sudah terbangun di Pulau D itu.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta tegas menolak penerbitan IMB tersebut karena cacat prosedural. Mereka menuntut Gubernur mencabut kembali keputusan penerbitan IMB.
Selanjutnya, Koalisi mendorong agar Pemprov DKI konsisten menolak reklamasi dan berpihak kepada masyarakat serta lingkungan pesisir. Jika perlu, memberikan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.
”Pemerintah provinsi harus meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta dan peraturan turunannya. Juga menyelaraskan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang di dalamnya tidak lagi memasukkan agenda reklamasi,” katanya.
Kalil (51), perwakilan nelayan, menekankan, pembangunan pesisir dan tata ruang harus berpihak pada lingkungan serta masyarakat pesisir sebagaimana yang diimpikan warga.
”Mana janjinya? Kami rakyat kecil, nelayan tradisional semakin sulit,” ujarnya.