Mahkamah Konstitusi atau MK akan menyelenggarakan sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 pada Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB atau lebih cepat satu hari dari batas waktu pembacaan putusan, 28 Juni 2019.
Oleh
Pradipta Pandu dan Satrio Pangarso Wisanggeni
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi akan menyelenggarakan sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 pada Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 atau lebih cepat satu hari dari batas waktu pembacaan putusan, 28 Juni 2019.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso, di Jakarta, Senin (24/6/2019), mengatakan, penetapan jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 itu merupakan hasil keputusan rapat permusyawaratan hakim hari ini.
”Tanggal tersebut merupakan murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan bahwa putusannya siap untuk dibacakan tanggal 27. Artinya, tidak ada hal-hal lain di luar pertimbangan MK yang menjadi pertimbangan untuk membacakan putusan di tanggal 27. Ini semua semata-mata karena aspek kesiapan majelis hakim,” ujarnya.
Sebelumnya, pembacaan putusan hasil sengketa pilpres dijadwalkan dilakukan pada Jumat (28/6/2019). Namun, Fajar menegaskan tanggal 28 Juni merupakan batas maksimal pembacaan putusan menyusul aturan sidang sengketa pilpres yang dibatasi hanya 14 hari kerja. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu.
Adapun mengenai surat pemberitahuan panggilan kepada para pihak, Fajar melanjutkan, sudah disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) sekitar pukul 14.15, hari ini.
Setelah ditetapkan sidang pembacaan putusan pada Kamis, hari ini hingga Rabu (26/6/2019), majelis hakim akan melakukan rapat permusyawaratan hakim guna mendalami pendapat hukum setiap hakim. Majelis hakim juga akan dibantu panitera pengganti untuk menyusun draf putusan.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai, pembacaan putusan MK yang lebih cepat dari batas waktu dimungkinkan secara hukum. Bahkan, dia menilai positif karena akan lebih cepat kepastian hukum diperoleh oleh para pihak.
Di balik pembacaan putusan yang lebih cepat, Veri tidak melihat ada pertimbangan keamanan sebagai dasar pengambilan keputusan MK. Seperti diketahui, ada kekhawatiran kehadiran massa pengunjuk rasa di MK saat pembacaan putusan MK.
”MK memang punya concern untuk menangani perkara secara cepat, memberikan kepastian terhadap proses. Mungkin saja MK memang menganggap sudah dapat membuat putusan. Jadi dipercepat,” kata Veri.