Bank Indonesia memangkas biaya layanan transfer dana antarbank dengan platform Sistem Kliring Nasional, dari Rp 5.000 per transaksi menjadi Rp 3.500 per transaksi. Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia memangkas biaya layanan transfer dana antarbank dengan platform Sistem Kliring Nasional, dari Rp 5.000 per transaksi menjadi Rp 3.500 per transaksi. Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia.
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Ery Setiawan mengatakan, ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2019. Melalui kebijakan ini, diharapkan frekuensi dan nilai transaksi nasabah pun dapat terus ditingkatkan.
”Di sisi lain, inklusi keuangan juga dapat tumbuh selaras pertumbuhan volume frekuensi dan nilai transaksi dari nasabah perbankan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Transfer dana menggunakan layanan Sistem Kliring Nasional (SKN) hanya bisa dilakukan melalui teller bank. SKN berbeda dengan mekanisme transfer dana yang biasanya dilakukan nasabah melalui infrastruktur perbankan, seperti ATM ataupun internet banking.
Transaksi dana melalui infrastruktur perbankan dilakukan secara langsung (realtime) dengan perantara perusahaan switching sehingga nasabah dikenai biaya administrasi yang nilainya berbeda, bergantung perhitungan masing-masing bank.
Adapun transaksi menggunakan infrastruktur SKN sepenuhnya dikelola BI sehingga biaya yang ditanggung nasabah lebih ringan. Namun, terdapat jeda waktu penyelesaian transaksi sekitar 1-2 jam, sampai bank penerima menerima dana kiriman.
”SKN BI bisa menjadi opsi layanan bagi masyarakat yang ingin melakukan transfer dana antarbank meskipun prosesnya masih memiliki jeda waktu,” tutur Ery.
Selain pemangkasan biaya transfer menjadi maksimum Rp 3.500 per transaksi, batas nilai transaksi pun ikut diperbesar, dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (BI) yang berlaku sejak 24 Mei 2019 lalu.
Berdasarkan catatan BI, hingga akhir 2018 total nilai transfer dana menggunakan SKN mencapai Rp 2.739,85 triliun, sedangkan frekuensi transaksinya mencapai 118,36 juta kali dalam setahun.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menyatakan, saat ini bank sentral juga tengah menggodok sistem kliring yang bisa diselesaikan secara langsung bertajuk BI Fast Payment.
Saat ini bank sentral juga tengah menggodok sistem kliring yang bisa diselesaikan secara langsung bertajuk BI Fast Payment.
”Ini adalah program jangka panjang yang diproyeksikan bisa berbiaya lebih murah dibandingkan transfer menggunakan infrastruktur perbankan,” ujarnya.
BI Fast Payment menjadi salah satu fokus BI dalam mewujudkan visi pembayaran nasional 2025. Platform ini mirip sistem pembayaran yang dimiliki perbankan dan diperantarai perusahaan switching, tetapi sepenuhnya dikelola Bank Indonesia.