Permohonan hak uji materiil warga Kota Jambi mengenai aturan kenaikan tarif harga air bersih dikabulkan Mahkamah Agung. Permohonan itu berisi agar peraturan Wali Kota Jambi tentang kenaikan tarif air bersih 7 persen per tahun dibatalkan.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS—Permohonan hak uji materiil warga Kota Jambi mengenai aturan kenaikan tarif harga air bersih dikabulkan Mahkamah Agung. Permohonan itu berisi agar peraturan Wali Kota Jambi tentang kenaikan tarif air bersih 7 persen per tahun dibatalkan.
“Kami telah menerima informasi keputusan MA, namun sejauh ini masih terus kami pelajari,” kata Yandrik Ershad, salah seorang warga yang mengajukan gugatan, Selasa (25/6/2019).
Melalui website resminya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan dua warga Jambi, Yandrik Ershad dan Muhammad Rusydanul Anam pada 17 Juni 2019. Keputusan ditetapkan oleh tiga hakim, yakni Hary Djatmiko, Sudaryono, dan Yulius. Adapun, gugatan itu didaftarkan pada 1 April 2019. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2018 dinyatakan gugur, alias kembali pada Perwal Nomor 20 Tahun 2010.
Adapun, dalam Pasal 6 Peraturan Wali Kota 45 Tahun 2018, aturan itu disebutkan bahwa kenaikan tarif sebesar 7 persen per tahun. Menurut Yandrik itu melampaui kemampuan masyarakat. Terlebih lagi setelah diterapkannya aturan itu, PDAM menaikkan tarif hingga 100 persen.
Menurut Yandrik, dirinya mewakili seluruh pelanggan air bersih PDAM Tirta Mayang yang selama ini merasa dirugikan atas penetapan kenaikan tarif air bersih. Kenaikan bahkan sempat menuai protes secara meluas.
Sebelumnya, YLKI Jambi juga sempat menggugat putusan kenaikan tarif itu ke Pengadilan Negeri Jambi, dengan alasan kenaikan tarif hingga 100 persen telah membebani masyarakat Jambi. “Kami bersyukur atas dikabulkannya gugatan ini,” lanjutnya.
Kami bersyukur atas dikabulkannya gugatan ini
Meski demikian, pihaknya masih melihat polemik belum tuntas. Sebab, hingga saat ini tarif yang ditetapkan masih tinggi. Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif yang berlaku Oktober 2018 lalu telah membebani 57.408 pelanggan di Jambi. Kenaikan tarif bagi pelanggan yang masuk kategori kelompok sosial dengan pemakaian air 1 hingga 10 meter kubik, tarifnya menjadi Rp 3.600 per m3, atau naik 100 persen dari sebelumnya Rp 1.800. Setelah menuai protes panjang dari masyarakat, pada Mei lalu, PDAM akhirnya menurunkan tarif tersebut menjadi Rp 3.000 per m3
Untuk kelompok rumah tangga I dan II juga naik tarifnya dari sebelumnya Rp 2.100, naik menjadi Rp 4.000 dan Rp 4.200 per m3 pada Oktober lalu, kemudian menjadi Rp 4000 per Mei 2019.
Aktivis YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, menyebutkan tingginya tarif itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang membatasi kenaikan air minum tidak boleh lebih dari 4 persen.
Penetapan itu juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2018 mengenai penyesuaian secara otomatis 7 persen per tahun dari tahun sebelumnya. Itu berarti kenaikan tarif yang ditetapkan PDAM sudah jauh melampaui batas. Apalagi penetapan itu juga belum mendapatkan persetujuan DPRD Kota Jambi.
Hingga kini, sidang gugatan masih berjalan. Sebelumnya, Kuasa Hukum PDAM Tirta Mayang, Jumarto menyatakan kenaikan tarif sudah melalui sejumlah pertimbangan dan perhitungan. Namun, Direksi PDAM akan menjelaskan dasar penetapan kenaikan tarif dalam persidangan.