Polisi mengungkap identitas korban dan menangkap tersangka pembunuhan Fifi Sri Lestari (18) di Desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, Sabtu (22/6/2019) menjelang sore. Tersangka adalah JR (18), pelajar SMK yang juga tunangan Fifi.
Oleh
Pingkan Elita Dundu
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Polisi mengungkap identitas korban dan menangkap tersangka pembunuhan Fifi Sri Lestari (18) di Desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, Sabtu (22/6/2019) menjelang sore. Tersangka adalah JR (18), pelajar SMK yang juga tunangan Fifi.
Fifi diyakini berupaya mempertahankan diri dari serangan pelaku dengan mencakar tangan JR. Ada sisa kulit dan daging JR pada kuku Fifi. Penelusuran orang-orang terdekat yang berhubungan dengan korban serta pencocokan DNA dari barang bukti di kuku korban mengarah dan mengerucut pada JR sebagai pelaku tunggal.
Polisi juga mengungkap pembunuhan bermotif asmara tersebut. JR diduga tidak suka dan kesal karena Fifi yang akan dinikahi setelah tamat SMK membandingkannya dengan mantan pacar korban.
Selain menahan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga utas tali rafia warna hijau untuk mengikat korban, sandal jepit warna hitam, Honda CRV berwarna hitam yang digunakan pelaku saat membunuh Fifi pada Jumat (21/6/2019), serta sehelai selendang berwarna coklat muda.
”Hasil otopsi menyatakan, korban meninggal karena terhalanginya saluran pernapasan akibat penyumbatan paksa dari luar, yakni cekikan,” kata Kepala Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan di Serpong, Senin (24/6/2019) sore.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho menambahkan, JR berusaha tidak mengakui perbuatannya. ”Akan tetapi, setelah didesak dan ditunjukkan bukti-bukti, akhirnya ia mengaku,” kata Alexander. Pelaku telah ditahan sejak Sabtu (22/6/2019).
Investigasi saintifik
Ferdy mengatakan, untuk membuktikan keterlibatan tersangka membunuh tunangannya tersebut, pihaknya mengambil sampel darah dan DNA korban melalui kukunya untuk kepentingan pembuktian.
Polisi juga membawa korban menjalani fasilitas forensik di RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan informasi terkait luka yang diderita korban dan hal ikhwal terkait kematiannya.
Menurut Ferdy, pihaknya melakukan metode scientific investigation untuk mendapatkan bukti tidak terbantahkan dengan membandingkan jari dan kuku korban dengan yang diduga luka cakar pada kedua tangan tersangka. Juga telah melakukan pencocokan bekas darah yang terdapat pada mobil milik keluarga tersangka yang menjadi tempat pembunuhan.
Menurut Ferdy, pihaknya melakukan metode scientific investigation untuk mendapatkan bukti tidak terbantahkan dengan membandingkan jari dan kuku korban dengan yang diduga luka cakar pada kedua tangan tersangka.
Selain itu, polisi melakukan pemeriksaan psikologis kepada tersangka dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melakukan rekonstruksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka saat ini masih berstatus pelajar kelas XII di sebuah sekolah menengah kejuruan di Tigaraksa. Tersangka mengaku, ia telah berniat akan meningkatkan status hukum negara atas hubungannya dengan korban dengan menikahinya.
Atas perbuatannya, kata Ferdy, tersangka dituduhkan telah menghilangkan nyawa anak di bawah umur dan atau secara berencana melakukan pembunuhan dan atau secara paksa menghilangkan nyawa orang lain dan atau menganiayan.
Tersangka melanggar Pasal 84 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. ”Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup,” kata Ferdy.