Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengemukakan, pihaknya akan memanggil tim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui dasar penerbitan izin mendirikan bangunan Pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Oleh
Helena F Nababan/Brigita Maria Lukita G/Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
·4 menit baca
Kementerian Kelautan dan Perikanan kini tengah merunut dasar hukum penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengemukakan, pihaknya akan memanggil tim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui dasar penerbitan izin mendirikan bangunan Pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
”Pemanggilan diharapkan secepatnya,” kata Brahmantya.
Pihaknya kini sedang mengumpulkan dan merunut dasar hukum penerbitan IMB di Pulau D. IMB diberikan pada lahan yang dibangun dari hasil reklamasi pada ruang laut sehingga harusnya menyelesaikan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dulu. Untuk itu, akan dilakukan kajian terhadap Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 sebagai dasar penerbitan IMB.
”Kami akan melihat dasar hukum izin (mendirikan bangunan) seperti apa, apakah ada potensi pelanggaran,” ujarnya.
Kami akan melihat dasar hukum izin (mendirikan bangunan) seperti apa, apakah ada potensi pelanggaran. (Brahmantya Satyamurti Poerwadi)
Secara terpisah, Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Mohammad Abdi Suhufan menyayangkan penerbitan IMB untuk Pulau D yang dinilai tanpa alas hukum jelas. DKI seharusnya memprioritaskan penyelesaian raperda RZWP3K untuk memberikan arah tentang pengalokasian ruang di pesisir Jakarta untuk kegiatan pembangunan.
Rencana zonasi menentukan arah penggunaan sumber daya yang memuat kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah ada izin. Alokasi ruang laut dalam RZWP3K mencakup alur laut, kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, dan kawasan strategis nasional tertentu.
Brahmantya mengemukakan, hingga saat ini sudah 21 dari 34 provinsi yang menyelesaikan perda RZWP3K.
Sementara itu, penyusunan Perda RZWP3K pada enam provinsi hingga saat ini dinilai masih alot, antara lain di Papua, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Timur. Beberapa hambatan yang dihadapi adalah komitmen daerah, alokasi anggaran untuk penyusunan perda, dan tarik-ulur kepentingan daerah.
”Pemerintah akan mendorong pemerintah provinsi supaya (perda) RZWP3K selesai tahun ini,” kata Brahmantya.
Penyusunan RZWP3K melibatkan kementerian dan lembaga, seperti KKP, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Kemaritiman, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Target perencanaan tata ruang laut yang harus diselesaikan, antara lain, mencakup rencana tata ruang laut untuk 29 kawasan strategis nasional dan rencana tata ruang laut untuk 107 pulau-pulau kecil terluar.
Koalisi protes
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta memprotes terbitnya IMB Pulau D dengan cara berjalan mundur dari seberang Wisma Antara hingga Balai Kota DKI Jakarta atau sejauh sekitar 300 meter, Senin (24/6/2019). Mereka membawa replika perahu nelayan, jaring ikan, dan poster penolakan penerbitan IMB.
Peserta aksi mengenakan baju hitam sebagai tanda dukacita atas terbitnya IMB. Koalisi ini terdiri dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, warga Pulau Pari, Muara Angke, serta Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, dan sejumlah universitas lain.
”Ada kemunduran yang fatal dalam penerbitan IMB. Padahal, sudah ada penghentian reklamasi sebelumnya,” ucap Elang ML, koordinator aksi.
Pada awal kepemimpinannya, Anies mencabut izin reklamasi untuk 13 pulau di pantai utara Jakarta. Di antara ke-13 pulau itu, empat pulau telah terbangun, yakni C, D, G, dan N.
Lalu, pada 7 Juni 2018, Anies menyegel 932 bangunan di Pulau D karena disebut tak berizin. Kini, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI, IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah terbangun di Pulau D itu.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta tegas menolak penerbitan IMB. Mereka menuntut gubernur mencabutnya.
Selanjutnya, koalisi mendorong Pemprov DKI konsisten menolak reklamasi dan berpihak kepada masyarakat serta lingkungan pesisir. Jika perlu, berikan sanksi administratif pembongkaran bangunan.
Sesuai aturan
Gubernur Anies, seusai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, menjelaskan, meski banyak yang kecewa, semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan.
”Dan, kita hormati itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan sesuai peraturan hukum yang ada karena itulah tugasnya pemerintah memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar,” kata Anies.
Begitu reklamasi dihentikan, yaitu saat izin reklamasi untuk 13 pulau dicabut, tetapi tidak untuk pulau lainnya C, D, G, dan N, menurut Anies, reklamasi sudah tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
”Semua penataan daratan, yang sudah jadi daratan semuanya, akan dibahas lewat rencana detil tata ruang (RDTR). Dan, ini juga salah satu syarat untuk memastikan bahwa nomor satu reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam RPJMD. Kalau tidak masuk dalam RPJMD, artinya dia tidak lagi dilaksanakan,” jelas Anies.
Semua penataan daratan, yang sudah jadi daratan semuanya, akan dibahas lewat rencana detil tata ruang (RDTR). Dan, ini juga salah satu syarat untuk memastikan bahwa nomor satu reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam RPJMD. Kalau tidak masuk dalam RPJMD, artinya dia tidak lagi dilaksanakan. (Anies Baswedan)
Selanjutnya yang akan dilalukan DKI adalah melakukan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW). Itu karena saat ini RTRW yang lama di dalam peta wilayah Jakarta ada 17 pulau reklamasi di peta itu.
Namun, Anies enggan memberikan penjelasan terkait raperda yang dicabut, yaitu raperda rencana tata ruang kawasan strategis (RTRKS) Pantura Jakarta serta raperda RZWP3K. ”Nanti kita bahas ulang dari awal,” jelas Anies.