JAKARTA, KOMPAS - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dijadwalkan dimintai keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pekan depan. Keterangan Enggartiasto terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso, diperlukan KPK.
Sebelumnya, pada akhir April 2019, ruang kerja Enggartiasto digeledah penyidik KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (24/6/2019), di Jakarta, menyampaikan, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kebijakan gula rafinasi dari penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, Enggartiasto disebut memberikan uang Rp 2 miliar kepada Bowo terkait pembahasan gula rafinasi. Uang itu diduga termasuk uang Rp 8 miliar yang disita KPK saat menangkap Bowo. Namun, soal pemberian uang Rp 2 miliar ini dibantah Enggartiasto.
KPK pun meminta keterangan dari sejumlah pejabat Kemendag pada 20 dan 21 Juni 2019. Mereka adalah Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kemendag Husodo Kuncoro Yakti, Kepala Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kemendag Wawan Kurniawan, tenaga ahli Sekretaris Jenderal Kemendag Heri Padmo Wicaksono, dan Sekretaris Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula Rafinasi Noviarina Purnami.
Meski demikian, jajaran pegawai Kemendag tersebut tidak satu pun yang memenuhi panggilan KPK. Berdasarkan surat yang diserahkan Biro Hukum Kemendag kepada KPK, disebutkan mereka tidak memenuhi panggilan karena sedang diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk kasus gula rafinasi. Pada pemanggilan Senin (24/6), Ketua Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula Rafinasi Subagyo juga tidak hadir.
Sementara itu, dari jajaran anggota DPR, M Hekal diperiksa pada 19 Juni 2019. Penyidik mendalami keterangan Hekal terkait rapat kerja antara Komisi VI DPR dan Mendag terkait Peraturan Mendag tentang Gula.
Selain Hekal, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR, M Nasir, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. KPK menjadwal ulang pemeriksaan pada 1 Juli mendatang. Politisi Partai Demokrat tersebut hendak dikonfirmasi mengenai dugaan aliran gratifikasi kepada rekan sesama anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso, terkait dana alokasi khusus.
Pada 4 Mei lalu, ruang kerja Nasir di DPR digeledah KPK. Namun, tidak ada barang yang disita. Saat itu, penggeledahan ruang kerja Nasir dilakukan untuk memeriksa informasi terkait dugaan gratifikasi yang diterima Bowo. Sebab, uang Rp 8 miliar yang disita saat Bowo ditangkap sebagian merupakan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, salah satu pejabat PT Humpuss Teknologi Kimia, Asty Winasti, yang ditangkap bersama Bowo sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada pekan lalu. Asty didakwa menyuap Bowo sebesar 158.733 dollar AS dan Rp 311 juta atau setara Rp 1,5 miliar terkait jasa distribusi pupuk. Sisanya, Rp 6,5 miliar, diduga berasal dari pihak lain yang pernah berurusan dengan Bowo untuk memuluskan proyek tertentu.