Pemerintah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain sudah banyak ketentuan yang kurang relevan dengan perkembangan zaman, revisi dinilai perlu untuk membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik.
Oleh
NINA SUSILO/ANITA YOSSIHARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain sudah banyak ketentuan yang kurang relevan dengan perkembangan zaman, revisi dinilai perlu untuk membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik. Revisi dimaksudkan untuk mendorong investasi.
Terkait itu, Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/6/2019). Mereka, antara lain, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan ditempuh sebagai tindak lanjut usulan sejumlah asosiasi pengusaha saat bertemu Presiden Jokowi, pekan lalu. Para pengusaha menilai sejumlah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan sudah tidak relevan.
Seusai rapat, Hanif menyatakan, pihaknya masih mencermati masukan, baik dari kalangan pengusaha maupun serikat pekerja. UU itu sudah lebih dari 30 kali diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tak sedikit ketentuan yang dibatalkan.
Padat karya
Tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini adalah semakin redupnya industri padat karya. Padahal, dengan angkatan kerja yang relatif besar, Indonesia butuh lebih banyak industri padat karya.
Oleh karena itu, Indonesia perlu ekosistem ketenagakerjaan yang baik agar industri padat karya lebih leluasa bergerak. ”Selama ini industri padat karya takut, misalnya untuk merekrut banyak pekerja. Sebab, konsekuensinya saat harus menyesuaikan bisnis dan harus ada PHK (pemutusan hubungan kerja), dari sisi prosedur dan sisi pesangon, mahal,” kata Hanif.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh P Daulay berpendapat, UU Ketenagakerjaan memang sudah layak direvisi. Menurut dia, ada sejumlah ketentuan yang harus diubah, di antaranya tentang tenaga kontrak/alih daya, PHK, upah minimum, jaminan sosial yang masih perlu sinkronisasi, dan ketentuan tentang tenaga kerja asing. Komisi IX menunggu usulan revisi UU Ketenagakerjaan masuk dalam daftar program legislasi nasional.