logo Kompas.id
UtamaPemufakatan Jahat Diduga...
Iklan

Pemufakatan Jahat Diduga Dilakukan

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yiQDOmBFbKoGxahZU3wQbBZOfE4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190624WAK7_1561359945.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan suap PLTU Riau-1di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2019). Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Sofyan Basir telah memfasilitasi sejumlah pihak untuk melakukan praktik korupsi dalam proyek PLTU Riau-1. Pada kesempatan itu juga, tim kuasa hukum Sofyan Basir diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.

Direktur utama PT PLN (Persero) nonaktif, Sofyan Basir, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Ia didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1

JAKARTA, KOMPAS  - Direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) nonaktif itu didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan sejumlah politisi Partai Golkar terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Sofyan disebutkan dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000