logo Kompas.id
UtamaTolak Delik Korupsi Masuk ke...
Iklan

Tolak Delik Korupsi Masuk ke RKUHP

Oleh
Inki Rinaldi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HYLTurSKQ3U2dt3QcCtGqEw_Qvc=/1024x642/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190621rad10_1561112689.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tiga dari kirI) didampingi Wakil Ketua KPK Laode Syarif, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat meluncurkan bus program kampanye antikorupsi yang mengusung tema "Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Program tersebut akan berkeliling ke 28 kota di 3 provinsi antara lain Denpasar, Tabanan, Jember, Surabaya, Surakarta dan Karanganyar. Kampanye dan program edukasi antikorupsi tersebut akan berlangsung hingga Oktober 2019.

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak jika delik korupsi dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Yang dibutuhkan saat ini adalah revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga aturan itu memuat sejumlah ketentuan di konvensi PBB tentang antikorupsi seperti praktik korupsi di sektor swasta.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Senin (24/6/2019) dalam seminar bertema “Menelaah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam RKUHP” di Jakarta menuturkan, delik korupsi tetap perlu diatur dalam undang-undang tersendiri.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000