Anies Usulkan Kenaikan Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Selain untuk menggenjot pendapatan daerah, Anies beralasan kenaikan BBNKB itu diharapkan bisa menekan pertumbuhan kendaraan baru dan mengurangi potensi kemacetan di Ibu Kota.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Selain untuk menggenjot pendapatan daerah, Anies beralasan kenaikan BBNKB itu diharapkan bisa menekan pertumbuhan kendaraan baru dan mengurangi potensi kemacetan di Ibu Kota.
”Penyesuaian tarif BBNKB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen. Penyerahan kedua dan seterusnya 1 persen,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Untuk merealisasikan itu, Anies mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB. Sebelumnya, BBNKB di DKI Jakarta sebesar 10 persen.
Anies menjelaskan, kenaikan BBNKB ini merupakan hasil kesepakatan dari Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah se-Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 12 Juli 2018. Dalam usulan revisi Perda No 9/2010, Anies juga menambah ketentuan pemerintah, lembaga, dan instansi lainnya sebagai wajib pajak BBNKB.
Tambahan pendapatan
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kenaikan pajak ini sebetulnya menyamakan dengan provinsi lain di Jawa, seperti di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Jika perda kenaikan BBNKB segera disahkan oleh DPRD, Pemprov DKI memiliki potensi pendapatan tambahan sebesar Rp 600 miliar. Dengan demikian, target penerimaan BBNKB tahun ini sebesar Rp 5,4 triliun dapat terealisasi.
Faisal menyebutkan, per bulan ini, realisasi penerimaan BBNKB adalah Rp 2,4 triliun. ”Kalau (perda) itu disahkan bulan Juni, target kita pasti akan tercapai,” tutur Faisal.
Kurangi kemacetan
Sementara itu, Bambang Kusumanto dari Fraksi Partai Demokrat-Partai Amanat Nasional DPRD DKI menjelaskan, saat ini di Jakarta, penambahan kendaraan baru roda empat mencapai 900 unit per hari, sedangkan roda dua mencapai 1.400 unit per hari. Penambahan tersebut tidak sebanding dengan penambahan luas ruas jalan.
Oleh karena itu, menurut Bambang, kenaikan BBNKB diperlukan agar dapat menekan pertumbuhan kendaraan baru.
Hal senada diungkapkan Jimmy Alexander Turangan dari Fraksi Gerindra DPRD DKI. Menurut dia, cara itu efektif mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum. Dengan demikian, potensi kemacetan di Ibu Kota juga ikut berkurang.
”Tetapi, kami minta, peningkatan tarif BBNKB ini juga diikuti dengan peningkatan penyediaan dan perbaikan kualitas pelayanan transportasi publik di Jakarta sehingga masyarakat tetap merasa nyaman untuk beralih transportasi nanti,” kata Jimmy.