logo Kompas.id
UtamaAturan Materi Inovasi Masih...
Iklan

Aturan Materi Inovasi Masih Tumpang-Tindih

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LH2qto94-ITXWQeP5EWVxZ_FEls=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190625-dne-ophirtus-sumule_1561463519.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE

Direktur Sistem Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ophirtus Sumule menjelaskan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku inovasi dalam Forum Kemitraan Akademisi, Bisnis, dan Pemerinta ASEAN pada Pertemuan ke-76 Komite Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi ASEAN di Nusa Dua, Bali, Selasa (25/6/2019).

NUSA DUA, KOMPAS—Acuan nasional peraturan inovasi dibutuhkan guna memudahkan dan melancarkan pengadaptasian hasil riset ke produk industri. Dari sisi para peneliti, diminta untuk mematangkan penelitian mereka agar menjadi inovasi siap pakai.

"Saat ini ada 1.300 inovasi yang tercatat di Kemnristek dan Dikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) dan didorong agar segera diterapkan," kata Direktur Sistem Inovasi Kemenristek dan Dikti Ophirtus Sumule dalam Forum Kemitraan Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah ASEAN di Nusa Dua, Bali, Selasa (25/6/2019). Acara tersebut adalah bagian dari Pertemuan ke-76 Komite Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi ASEAN.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000