JAYAPURA, KOMPAS —Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua menemukan adanya dugaan penggunaan dana desa di Kabupaten Asmat yang tidak sesuai prosedur. Pemerintah Kabupaten Asmat dinilai mengambil alih penggunaan dana tersebut sejak tahun 2014.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua Donatus Mote di Jayapura, Selasa (25/6/2019), mengatakan, dari hasil pengawasan ditemukan indikasi Pemkab Asmat mengelola dana desa seolah-olah dana itu bagian dari pos Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditetapkan pemda dalam APBD. Seharusnya, dana yang ditransfer pemerintah pusat ke rekening pemda tersebut dalam waktu tujuh hari harus ditransfer ke rekening pemerintah kampung.
”Kami menemukan penggunaan dana desa oleh Pemkab Asmat berdasarkan keterangan dari sejumlah kepala kampung, tenaga pendamping, dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Asmat,” ujar Donatus.
Ia menuturkan, temuan lain adalah dana desa dipotong untuk membayar pengadaan program beras untuk rakyat miskin (raskin), program Pembangunan Generasi dan Keluarga (Bangga) Papua, serta membayar honor 162 tenaga pendamping desa yang direkrut Pemkab Asmat.
”Dana desa yang diterima masyarakat telah dipotong untuk sejumlah program, misalnya penyediaan tenaga pendamping dana desa. Padahal, kami telah merekrut tenaga pendamping untuk seluruh wilayah Papua,” katanya.
Donatus menambahkan, diperkirakan Rp 16 miliar dana desa dipotong per bulan untuk pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada Pasal 80 Undang-Undang Desa, prioritas penggunaan dana desa meliputi peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif dan pengembangan, serta pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi.
”Saya akan melaporkan hasil temuan ini kepada Gubernur Papua Lukas Enembe agar segera ditindaklanjuti. Penggunaan dana desa di Papua harus tepat sasaran sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Kepala Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Papua Agung Yulianto mengatakan, selama ini pihaknya tak pernah menemukan masalah dalam penyaluran dana desa ke rekening Pemkab Asmat. ”Hingga kini kami telah menyalurkan tahap pertama dana desa sebesar 20 persen ke Asmat. Menurut rencana, kami berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua terkait hasil temuan tersebut,” kata Agung.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Asmat Reza Baadila saat dikonfirmasi membantah adanya penggunaan dana desa tidak sesuai prosedur. Sebab, Pemkab Asmat langsung mengirimkan dana tersebut ke rekening kepala kampung. ”Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2015 hingga 2018, laporan keuangan kami selalu mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP). Berarti pelaksanaan anggaran sudah sesuai prosedur,” kata Reza.
Bupati Asmat Elisa Kambu saat dihubungi menegaskan, biasanya dana desa hanya berada di rekening Pemkab Asmat maksimal tiga hari. Setelah itu, dana sudah ditransfer ke pihak pemerintah kampung. Adapun dana desa untuk Kabupaten Asmat pada tahun ini Rp 246 miliar. (FLO)