logo Kompas.id
UtamaPeraturan Impor Barang...
Iklan

Peraturan Impor Barang Konsumsi di Batam Kembali Direvisi

Badan Pengusahaan Batam kembali mengeluarkan peraturan baru terkait rencana pemangkasan insentif fiskal terhadap sejumlah jenis barang konsumsi. Selain minuman beralkohol dan rokok, barang konsumsi lain untuk sementara tetap mendapat insentif fiskal.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4riSyRS9IXH03A_5IlFmjrcDolo=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FWhatsApp-Image-2019-06-26-at-4.38.59-PM_1561542436.jpeg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Sejumlah kontainer sampah plastik impor asal Amerika Serikat dan Eropa dibongkar muatannya di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/6/2019).

BATAM, KOMPAS — Badan Pengusahaan Batam kembali mengeluarkan peraturan baru terkait rencana pemangkasan insentif fiskal terhadap sejumlah jenis barang konsumsi. Selain minuman beralkohol dan rokok, barang konsumsi lain untuk sementara tetap mendapat insentif fiskal.

Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 11 Tahun 2019 diberlakukan untuk merevisi Perka No 10/2019. Sebelumnya, Perka No 10/2019 dikeluhkan pelaku usaha karena memangkas daftar barang konsumsi yang mendapat insentif fiskal, dari 2.500 jenis menjadi hanya 998 jenis barang.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000