logo Kompas.id
UtamaPolda Metro Melarang Aksi di...
Iklan

Polda Metro Melarang Aksi di Depan Gedung MK

Kepolisian melarang aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat putusan sidang perselisihan hasil pemungutan suara, Kamis (27/6/2019).

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/skhmgIJdAt6fNTmxdBkWmsxYxb8=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190522_075222_1558491283.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Komisaris Besar Argo Yuwono

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian melarang aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat putusan sidang perselisihan hasil pemungutan suara, Kamis (27/6/2019).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu (26/6/2019), mengatakan, polisi melarang aksi di depan gedung MK karena akan mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000