Kepolisian melarang aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat putusan sidang perselisihan hasil pemungutan suara, Kamis (27/6/2019).
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian melarang aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat putusan sidang perselisihan hasil pemungutan suara, Kamis (27/6/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu (26/6/2019), mengatakan, polisi melarang aksi di depan gedung MK karena akan mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
’Biarlah Mahkamah Konstitusi bekerja melaksanakan tugasnya, kita bisa melihat di televisi dan media. Kita percayakan kepada hakim MK yang akan membacakan putusan karena hakim bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Argo.
Biarlah Mahkamah Konstitusi bekerja melaksanakan tugasnya, kita bisa melihat di televisi dan media. Kita percayakan kepada hakim MK yang akan membacakan putusan karena hakim bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Argo mengatakan, ada satu kelompok yang menyampaikan pemberitahuan akan melakukan aksi ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya perlu memastikan dari kelompok mana dan ada berapa peserta. Setiap 100 orang, siapa yang menjadi koordinator lapangan dan peserta datang dari mana saja.
Menurut Argo, karena panitia tidak bisa menjelaskan, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin aksi tersebut. Polda Metro Jaya hingga Rabu siang belum menerima pemberitahuan mengenai acara halalbihalal yang, menurut rencana, dilaksanakan di sekitar gedung MK.
Adapun jumlah personel pengamanan keseluruhan 47.000 orang. Khusus di sekitar gedung MK terdapat 13.000 personel gabungan Polri dan TNI. Personel juga disiapkan untuk pengamanan di Bawaslu dan KPU.
Kepala Subbagian Administrasi Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Jamal Alam mengatakan, pengalihan arus lalu lintas di sekitar gedung MK bersifat situasional dan fleksibel sesuai dengan perkembangan situasi. Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan delapan titik lokasi pengalihan arus lalu lintas yang mengarah ke gedung MK.
Delapan titik pengalihan arus lalu lintas adalah di Jalan MH Thamrin menuju Jalan Merdeka Barat, Jalan Fachrudin menuju Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Abdul Muis menuju Jalan Museum, Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit, Jalan Veteran menuju Jalan Majapahit, Jalan Veteran menuju Jalan Veteran III, Jalan Merdeka Timur menuju Jalan Merdeka Utara, dan Jalan M Ridwan Rais menuju Jalan Merdeka Selatan.
Delapan titik pengalihan arus lalu lintas adalah di Jalan MH Thamrin menuju Jalan Merdeka Barat, Jalan Fachrudin menuju Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Abdul Muis menuju Jalan Museum, Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit, Jalan Veteran menuju Jalan Majapahit, Jalan Veteran menuju Jalan Veteran III, Jalan Merdeka Timur menuju Jalan Merdeka Utara, dan Jalan M Ridwan Rais menuju Jalan Merdeka Selatan.