Setelah pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 lebih kurang sembilan jam, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Oleh
PRADIPTA PANDU/SATRIO WISANGGENI/SHARON PATRICIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 selama lebih kurang sembilan jam, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sembilan hakim konstitusi menilai dalil pemohon tidak beralasan hukum. Permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
”Amar putusan mengadili dan menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.
Putusan ini merupakan keputusan sembilan hakim konstitusi yang berwenang. Selain Anwar, hakim konstitusi lainnya adalah Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Putusan MK yang bersifat final dan mengikat mendapat tanggapan langsung dari kedua pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin serta Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jokowi didampingi Amin pun memberikan keterangan pers secara langsung di Base Ops Lapangan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. Jokowi menyebutkan, masyarakat telah memberikan suara dan MK telah menegaskannya secara hukum.
”Tidak ada lagi 01 atau 02, adanya persatuan Indonesia. Walau pilihan politik berbeda, tapi harus saling menghargai dan menghormati. Perlu kami sampaikan bahwa presiden dan wakil presiden yang terpilih ini adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa, bagi seluruh rakyat,” tutur Jokowi.
Menurut Jokowi, persatuan ini menjadi penting. Sebab, dia meyakini, seluruh rakyat ingin Indonesia terus maju dan dapat bersaing dengan negara-negara besar di dunia.
”Saya yakin semangat kita sama. Indonesia yang bersatu, yang maju, dan dapat bersanding dengan negara besar lainnya. Indonesia yang menang menghadapi kompetisi global yang ketat,” katanya.
Secara terpisah, Prabowo mengungkapkan, pihaknya akan patuh dan mengikuti jalur konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan sistem undang-undang yang berlaku. ”Maka, dengan ini kami menyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK,” kata Prabowo.
Namun, Prabowo-Sandi tetap akan segara berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat mengenai apakah masih ada langkah hukum konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh.
”Kami juga akan segara undang pimpinan koalisi untuk bermusyawarah terkait langkah ke depan,” ujar Prabowo, yang didampingi Sandi dan para fungsionaris partai koalisi pengusung pasangan calon nomor urut 02 tersebut, di kediaman pribadinya, di Kertanegara, Jakarta.