Pura-pura Memesan Layanan Pijat Plus Seks, Polisi Ringkus Mucikari
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus mucikari yang menyediakan laki-laki pemijat sekaligus pemberi layanan seks, Selasa (25/6/2019), di Jakarta Utara. Pelaku dinilai terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Oleh
J Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok meringkus mucikari yang menyediakan laki-laki pemijat sekaligus pemberi layanan seks, Selasa (25/6/2019), di Jakarta Utara. Pelaku dinilai terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Mucikari berinisial UK (30) itu ditangkap pada pukul 20.40 di salah satu hotel di area Sunter. ”Tersangka menawarkan jasa pijat plus atau pijat dengan layanan seksual melalui media sosial,” ucap Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris M Faruk Rozi dalam keterangan pada Kamis (27/6/2019).
Faruk menuturkan, pengungkapan bermula dari hasil patroli siber anggota Unit Opsnal Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang mendapati adanya akun media sosial dengan nama PIJAT SENSUAL, Rabu (19/6/2019). Rupanya akun itu dikelola UK untuk menawarkan jasa pijat ditambah layanan seks oleh laki-laki.
Anggota lantas menindaklanjuti dengan berpura-pura meminta UK mengirimkan dua laki-laki pemberi pijat ”plus-plus” itu pada jadwal yang disepakati. Tarif mereka Rp 500.000 per orang.
Polisi dan mucikari sepakat para pemijat datang ke hotel di Sunter pada Selasa. Petugas kemudian masuk ke kamar yang sudah dipesan dan mendapati laki-laki pemijat telah dalam kondisi tanpa busana.
Faruk mengatakan, pihaknya membawa barang bukti antara lain berupa 5 kondom, 1 celana dalam, 1 ponsel, serta uang tunai Rp 1,3 juta. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidananya berupa penjara 3-15 tahun dan denda Rp 120 juta-Rp 600 juta.