Demi Sawit, Bea Masuk Impor Gula Mentah dari India Diturunkan
Pemerintah menurunkan tarif bea masuk impor gula kristal mentah dari India menjadi 5 persen. Harapannya, penurunan ini dapat berdampak pada perlakuan India terhadap produk sawit Indonesia.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menurunkan tarif bea masuk impor gula kristal mentah dari India menjadi 5 persen. Harapannya, penurunan ini dapat berdampak pada perlakuan India terhadap produk sawit Indonesia.
Penurunan bea masuk impor gula kristal mentah (raw sugar) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area yang diundangkan pada 24 Juni 2019.
”Ya, penurunan (bea masuk impor) itu merupakan salah satu langkah pemerintah untuk melobi India dalam memperlakukan sawit Indonesia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Perekonomian Musdhalifah Machmud saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).
PMK Nomor 96 Tahun 2019 menyebutkan, pemerintah perlu menyesuaikan tarif bea masuk impor gula kristal mentah dari India untuk memperluas akses pasar produk Indonesia di India. Hal ini tercantum dalam poin pertimbangan.
Secara spesifik, PMK Nomor 96 Tahun 2019 menurunkan bea masuk impor untuk produk dengan kode HS 17011300 dan kode HS 17011400. Keduanya mencakup produk dari gula tebu.
Sebelum ada aturan ini, tarif bea masuk impor gula kristal mentah dari India diatur melalui PMK Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area. Dalam PMK Nomor 27 Tahun 2017, bea masuk impor gula kristal mentah dari India tergolong dalam bea masuk impor (most favoured nation). Berdasarkan PMK Nomor 6 Tahun 2017, nilainya sebesar Rp 550 per kilogram.
Sepanjang 2018, Badan Pusat Statistik mencatat, Indonesia mengimpor gula sebanyak 5,02 juta ton dengan nilai 1,79 miliar dollar AS. Sebagian besar impor gula tersebut berasal dari Thailand. India tidak termasuk dalam lima negara terbesar yang mengimpor gula ke Indonesia.
Di sisi lain, ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya dari Indonesia ke India sepanjang 2018 menurun. Nilai ekspor CPO pada 2017 sebesar 4,89 miliar dollar AS, sedangkan pada 2018 sebesar 3,55 miliar dollar AS.
Berdasarkan analisis Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kementerian Perdagangan, penurunan tersebut dipengaruhi oleh perbedaan bea masuk untuk produk minyak kelapa sawit olahan (refined, bleached, and deodorized atau RBD PO) yang diberlakukan India terhadap Indonesia dan Malaysia pada 31 Desember 2019. Bea masuk untuk Malaysia sebesar 45 persen, sedangkan Indonesia 50 persen.
Oleh sebab itu, Kepala BPPP Kementerian Perdagangan Kasan Muhri menyatakan, penurunan bea masuk impor gula kristal mentah dari India dapat berdampak pada kesetaraan perlakuan bea masuk produk sawit Indonesia.
”Selama ini, pihak India mengharapkan akses gula kristal mentahnya ke Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama dengan Thailand,” ujarnya.
BPS mendata, Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan dengan India sebesar 3,08 miliar dollar AS sepanjang Januari-Mei 2019. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan surplus pada Januari-Mei 2018 yang sebesar 3,32 miliar dollar AS.